Pemkot Kediri Dorong UMKM Daftarkan Merek, Wujudkan Bisnis Aman dan Kompetitif

Kediri, GelarFakta – Pemerintah Kota Kediri terus mendorong pelaku usaha untuk memperkuat legalitas merek dagang melalui program fasilitasi sertifikasi merek. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Kediri, Qowimuddin, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi Merek Tahun 2025 di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Rabu (21/5/2025).
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serta desainer grafis dari CV Padangpadi. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari berbagai sektor.
“Terima kasih kepada seluruh pelaku usaha yang telah ikut menggerakkan roda perekonomian Kota Kediri. Sekecil apa pun skala usahanya, kontribusi panjenengan sangat berarti karena telah menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Gus Qowim, sapaan akrab Wakil Wali Kota Kediri.
Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 15.154 pelaku industri, di mana 9.437 di antaranya bergerak di bidang makanan dan minuman. Namun, dari jumlah tersebut, baru 226 pelaku usaha yang telah mendaftarkan mereknya secara resmi.
“Ini menunjukkan kesenjangan yang cukup besar. Padahal kita tahu, banyak kasus sengketa merek yang bisa merugikan pelaku usaha, baik secara waktu, tenaga, maupun biaya,” imbuhnya.
Menurut Gus Qowim, perlindungan hukum atas merek dagang menjadi langkah preventif penting dalam menjaga eksistensi dan keberlanjutan usaha. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkot Kediri tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga memfasilitasi pendaftaran merek secara gratis, termasuk bantuan desain logo oleh praktisi grafis profesional.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Sapta Cita Kota Kediri, khususnya pada poin Produktif, Kreatif, dan Inovatif, yang menekankan pada penguatan UMKM dan daya saing produk lokal.
“Dengan merek terdaftar dan tampilan yang menarik, pelaku usaha akan lebih dipercaya oleh konsumen. Ini akan mendorong profesionalitas dan membuka peluang pasar yang lebih luas,” jelasnya.
Wakil Wali Kota Kediri juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi besar Kota Kediri yang MAPAN – Maju, Agamis, Produktif, Aman, dan Ngangeni. Ia berharap, penguatan legalitas usaha ini dapat menjadi fondasi menuju ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Sebagai bentuk apresiasi, dalam acara tersebut dilakukan penyerahan simbolis sertifikat merek kepada sejumlah pelaku usaha oleh Gus Qowim, Ketua Dekranasda Faiqoh Azizah Mohammad Qowimuddin, dan Kepala Disperdagin Wahyu Kusuma Wardani. Selain itu, tersedia pula layanan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh DPMPTSP Kota Kediri.(*/pty/kur)