Satpol PP Kediri, Bea Cukai, dan Kodim 0809 Sita 556 Bungkus Rokok Ilegal


Kediri, gelarfakta.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri bersama Bea Cukai dan Kodim 0809 menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah toko kelontong dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal. Operasi gabungan ini menyisir enam kecamatan dan berhasil menyita 556 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi.
Operasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” tersebut melibatkan personel yang terbagi dalam tiga tim. Sasaran sidak meliputi Kecamatan Ngasem, Gampengrejo, Wates, Ngancar, Gurah, dan Plosoklaten. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang masuk ke Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg).
Dalam operasi, tim menemukan 337 bungkus rokok ilegal di sebuah toko Madura di Dusun Kweden, Kecamatan Ngasem. Masih di kecamatan yang sama, tepatnya di Desa Karangrejo, ditemukan 26 bungkus. Temuan lain berada di Toko Madura Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, dengan jumlah 196 bungkus.
Total barang bukti yang disita mencapai 556 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek. Perkiraan kerugian negara akibat temuan ini mencapai Rp10,3 juta, sementara nilai barang ditaksir sekitar Rp16 juta.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Drs. Kaleb Untung Satrio Wicaksono MM, menyatakan operasi ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menindak pelanggaran di sektor cukai.
“Kami memback-up Bea Cukai dalam operasi pasar ini sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan upaya mengurangi peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya preventif maupun represif terhadap pelanggaran peredaran barang kena cukai ilegal.
Kaleb juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal karena berisiko membahayakan kesehatan sekaligus melanggar hukum. Rokok ilegal tidak melalui pengawasan kualitas resmi, tidak memiliki tanggal kedaluwarsa, dan tidak memberikan kontribusi fiskal kepada negara.
“Cukai rokok yang dibayarkan sebenarnya akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program kesehatan dan pembangunan. Jadi, jika membeli rokok ilegal, artinya turut merugikan masyarakat sendiri,” tegasnya.(adv/satpolpp.kabkdr/*/pty/kur)



