Politik dan Pemerintahan

DPRD Jombang Sampaikan Jawaban atas Pendapat Bupati terhadap Dua Raperda Inisiatif: Kota Cerdas dan Kerja Sama Daerah

Jombang, gelarfakta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas dan Raperda Kerja Sama Daerah.

Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang, Senin (20/10/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji serta dihadiri Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin, Sekdakab Agus Purnomo, jajaran Forkopimda, dan Kepala OPD Pemkab Jombang.

Dalam penjelasannya, DPRD menegaskan bahwa konsep Smart City (Kota Cerdas) bukan hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi digital, tetapi juga menyangkut pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta tata kelola pemerintahan yang efisien dan berkelanjutan.

Raperda ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Jombang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berbasis data.

DPRD juga menyetujui dan mengakomodasi saran Bupati mengenai pentingnya penyusunan Masterplan Kota Cerdas yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menjelaskan bahwa hal ini telah diatur dalam Pasal 24 ayat (4) Raperda, yang mewajibkan Masterplan selaras dengan RPJMD, rencana strategis perangkat daerah, tujuan pembangunan berkelanjutan, pemerintahan digital, serta kebijakan Satu Data Indonesia.

“Sinkronisasi dengan RPJMD merupakan kunci keberhasilan Smart City agar setiap program berjalan terukur, konsisten, dan sesuai arah pembangunan daerah,” ujar Hadi Atmaji.

Menanggapi masukan Bupati mengenai perlindungan data dan keamanan sistem digital, DPRD memastikan bahwa aspek tersebut telah diatur dalam Pasal 21 Raperda, yang mewajibkan Pemerintah Daerah menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data publik.

DPRD menekankan bahwa keamanan informasi merupakan fondasi utama Smart City, yang membutuhkan penerapan standar keamanan siber, kolaborasi lintas sektor, serta edukasi masyarakat untuk membangun kepercayaan publik.

Sementara itu, dalam tanggapan terhadap Raperda Kerja Sama Daerah, DPRD menilai kerja sama antardaerah merupakan strategi penting untuk mengoptimalkan sumber daya, memperkuat sinergi pembangunan, dan menekan keterbatasan anggaran.

Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi layanan publik, mempercepat pembangunan, serta membuka peluang ekonomi baru di Kabupaten Jombang.

DPRD menyampaikan apresiasi atas masukan Bupati agar Raperda tersebut menjadi payung hukum yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

DPRD juga menyambut baik harapan pemerintah daerah agar kerja sama daerah mampu mendorong pertumbuhan UMKM, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terkait saran Bupati mengenai perlunya kriteria mitra kerja sama yang jelas, DPRD menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah dimuat dalam Pasal 27 Raperda, yang mensyaratkan bahwa mitra pemrakarsa harus:

1. Terintegrasi secara teknis dengan rencana induk sektor terkait;
2. Layak secara ekonomi dan finansial;
3. Memiliki kemampuan keuangan untuk membiayai pelaksanaan kerja sama; serta
4. Wajib menyusun studi kelayakan terhadap rencana kerja sama yang diusulkan.

Menutup rapat, Ketua DPRD Hadi Atmaji menyampaikan harapan agar kedua Raperda tersebut dapat segera disahkan.

“Kedua Raperda ini sangat strategis untuk mempercepat pembangunan daerah, baik melalui penerapan konsep Kota Cerdas maupun penguatan kerja sama daerah dengan berbagai pihak, termasuk antar daerah dan lembaga internasional,” pungkasnya.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button