KAI Daop 7 Madiun Gelar Road Show Keselamatan di Perlintasan Sebidang Sambut HUT ke-80 RI


Kediri, gelarfakta.com – Menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menggelar Road Show Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api sekaligus pemasangan spanduk himbauan di perlintasan sebidang (JPL). Kegiatan berlangsung di 80 titik JPL yang tersebar di wilayah Daop 7 Madiun, dengan fokus sosialisasi di Blitar, Kediri, dan Madiun.
Pada Kamis (14/8), kegiatan dipusatkan di JPL Nomor 286, Jalan Hasanudin, Kota Kediri, yang dikenal memiliki intensitas lalu lintas tinggi. Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengutamakan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang.
“Mengusung tema Dengan Semangat HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Mari Kita Wujudkan Indonesia Maju dengan Tertib Berlalu Lintas dan Selamat di Perlintasan Sebidang, kami berharap seluruh perlintasan KA aman dan bebas dari insiden. Dalam kegiatan ini kami menggandeng TNI/Polri serta komunitas pecinta kereta api atau railfans,” ujarnya.
Tahun 2025, wilayah Daop 7 Madiun masih memiliki 215 perlintasan sebidang, terdiri dari 163 perlintasan resmi dijaga dan 52 resmi tidak dijaga. Di Kediri sendiri terdapat sembilan JPL, delapan di antaranya sebidang dan satu berupa underpass. Sepanjang tahun ini, KAI telah menutup empat perlintasan resmi dan tiga perlintasan tidak dijaga yang dinilai berpotensi membahayakan.
Catatan KAI menunjukkan, periode Januari–Juli 2025 terjadi 24 kejadian temperan, terdiri dari tujuh di perlintasan sebidang dan 17 di jalur atau petak jalan. Insiden di perlintasan sebidang mengakibatkan korban luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.
Zainul mengingatkan bahwa jalur KA dan ruang manfaat di sekitarnya adalah area berbahaya yang tidak untuk aktivitas masyarakat. Ia juga mengajak pengguna jalan untuk menerapkan langkah “BERTEMAN” — berhenti, tengok kiri-kanan, aman, dan jalan — serta tidak membuat perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan KA.
“Momentum HUT ke-80 RI ini menjadi ajakan bersama untuk memahami bahwa keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab kita semua. Pelanggaran tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga mengganggu kelancaran perjalanan KA,” pungkasnya.(*/pty/kur)



