Hukum dan KriminalPolitik dan Pemerintahan

Tim Hukum Paslon 02 Laporkan Dugaan Pelanggaran Paslon 01 ke Bawaslu: Massa, Fasilitas Negara, dan Ujaran Kebencian dalam Sorotan

Kediri, GelarFakta – Dalam laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kota Kediri, Tim Hukum Paslon 02 mengemukakan tiga dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh Paslon 01. Berikut rinciannya:

1. Pengumpulan Massa di Depan IKCC
Dugaan pelanggaran pertama adalah pengumpulan massa oleh Paslon 01 di depan IKCC saat debat publik berlangsung. Sebelumnya, telah disepakati bahwa tidak boleh ada kerumunan di lokasi tersebut untuk menjaga ketertiban acara debat. Namun, Paslon 01 diduga melanggar kesepakatan ini dengan mengumpulkan pendukung di sekitar lokasi debat.

2. Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kampanye
Dugaan pelanggaran kedua adalah sosialisasi produk hukum di lokasi kampanye yang melibatkan anggota DPRD Kota Kediri, Katino. Dalam kegiatan ini, Katino menggunakan alat peraga kampanye (APK) Paslon 01, yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Tindakan ini melanggar Pasal 53 ayat (1) huruf a jo Pasal 57 ayat (1) huruf h Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara dalam kampanye.

3. Ujaran Kebencian dan Fitnah di Media Sosial
Dugaan pelanggaran ketiga melibatkan ujaran kebencian dan fitnah yang diunggah di akun TikTok RAMTIVI.online oleh Abah Amir, yang diduga menyebarkan tuduhan terhadap Paslon 02. Dalam unggahan tersebut, Paslon 02 dituduh telah merusak banner Paslon 01, sebuah tuduhan yang ditolak oleh Tim Hukum Paslon 02 sebagai tidak berdasar dan mencemarkan nama baik.

Muhammad Alfarizi, S.H., perwakilan Tim Hukum Paslon 02, menyatakan bahwa tuduhan ini tidak memiliki dasar dan dapat mencoreng nama baik Paslon 02. Atas dasar itu, Tim Hukum Paslon 02 melapor ke Bawaslu Kota Kediri untuk menindaklanjuti pelanggaran ini sesuai aturan yang berlaku. “Kami ingin pemilu ini berlangsung damai, aman, dan tanpa menciptakan rasa takut di masyarakat Kota Kediri,” tegas Alfarizi.(12/11/2024).

Tanggapan Bawaslu Kota Kediri
Bawaslu Kota Kediri, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rivani Sasmitaning Wulan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mempelajari laporan tersebut sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen menegakkan aturan demi terwujudnya pemilu yang sehat dan damai.

Rivani juga mengimbau semua pihak untuk menjaga ketertiban selama masa kampanye dan menghindari tindakan yang dapat merusak proses demokrasi. “Kampanye harus dilakukan dengan damai dan sesuai peraturan. Kami berharap masing-masing pasangan calon, termasuk para pendukungnya, mengikuti aturan di masa kampanye dan menjaga situasi kondusif,” ujar Rivani.(pty)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button