Hukum dan Kriminal

Perempuan Asal Jombang Ditangkap Usai Curi Perhiasan, Uang, dan Motor di Rumah Warga

Jombang, GelarFakta – Seorang perempuan bernama Agustin M., 35, warga Dusun Mlaten, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi setelah melakukan pencurian di rumah seorang warga di Dusun Kawur, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Jombang.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas kejadian tersebut.

Kapolsek Diwek, Iptu Edi Widoyono, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (24/10) saat pemilik rumah, Sofyan H. Abdurrohman, dan keluarganya meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat Magrib berjamaah di masjid.

Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang kosong untuk melakukan aksinya.

“Pelaku masuk melalui gerbang samping rumah yang tidak terkunci. Dia kemudian mendobrak pintu rumah hingga merusak gagangnya untuk bisa masuk,” kata Iptu Edi pada Minggu (10/11) pagi.

Begitu berhasil masuk, Agustin menggasak sejumlah barang berharga dari rumah tersebut.

Barang-barang yang diambil pelaku antara lain perhiasan emas berupa kalung, gelang, dan liontin dengan berat total 20 gram, uang tunai sebesar Rp6 juta, serta sebuah ponsel Oppo A38 milik korban.

Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban yang tersimpan di gudang belakang rumah.

Setelah korban melaporkan kejadian ini, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pada Kamis (7/11) malam, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di tempat kosnya di Dusun Balongombo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario hasil curian, BPKB motor tersebut, uang tunai sebesar Rp205 ribu, serta barang-barang lainnya yang diambil dari rumah korban,” tambah Iptu Edi.

Akibat perbuatannya, Agustin kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolsek Diwek.(jb1/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button