Demo Tolak RUU Pilkada di DPRD Kota Kediri Berakhir Ricuh
Kediri, GelarFakta – Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Kediri menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang sedang dibahas, Jumat (23/8) sore.
Aksi ini sempat diwarnai pertemuan antara perwakilan dewan dan massa, namun hasil dialog tersebut dianggap tidak memuaskan oleh para mahasiswa.
Sebagai bentuk kekecewaan, mahasiswa melemparkan sampah ke halaman Gedung DPRD Kota Kediri.
Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai, akhirnya berujung ricuh dan terjadi bentrokan dengan aparat keamanan.
Beberapa kali terjadi adu dorong antara mahasiswa dengan petugas dari Polres Kediri Kota yang dibantu oleh personel TNI.
Mahasiswa yang berusaha merangsek maju untuk memasuki halaman dalam gedung DPRD dihadang oleh petugas, yang berujung pada peningkatan tensi aksi.
Selain itu, massa aksi juga melemparkan botol air mineral ke arah petugas, yang menyebabkan aparat mengambil tindakan tegas dengan membubarkan aksi tersebut.
Dalam insiden ini, beberapa mahasiswa dikejar oleh petugas dan beberapa di antaranya terpaksa diamankan karena diduga menjadi provokator.
Koordinator aksi, Alzarofal Abimanyu, mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang dianggap bertindak represif dalam membubarkan aksi.
“Kami sangat mengecam tindakan petugas yang membubarkan mahasiswa dengan cara represif. Banyak teman-teman yang menjadi korban kekerasan aparat,” ungkapnya kepada wartawan.
Alzarofal juga menyatakan kekecewaannya terhadap anggota DPRD Kota Kediri yang kembali masuk ke dalam gedung tanpa memberikan penjelasan mengenai sepuluh tuntutan yang diajukan oleh para mahasiswa.
Berikut adalah sepuluh tuntutan tersebut:
1. Kedaulatan sepenuhnya harus berada di tangan rakyat, bukan pejabat.
2. Hentikan upaya pembentukan dinasti politik dan politik kepentingan.
3. Patuhi putusan Mahkamah Konstitusi No. 60 dan 70 terkait Pilkada.
4. Tolak revisi Undang-Undang Pilkada.
5. Hentikan perubahan Undang-Undang tanpa aspirasi publik.
6. DPR harus menjalankan tugas demi kepentingan rakyat, bukan penguasa.
7. KPU harus segera melayangkan PKPU sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
8. Partai politik harus menjunjung tinggi prinsip demokrasi.
9. Pemerintah dan DPR harus mengingat sumpah jabatan mereka.
10. Segera sahkan RUU Perampasan Aset.(pty/kur)