Hukum dan Kriminal

Polres Jombang Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Botol Arak Bali

Jombang. GelarFakta – Aparat Polres Jombang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan botol minuman keras jenis arak Bali di Kota Santri pada Senin (24/6/2024).

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 450 botol arak Bali dalam kemasan 600 ml.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasatsamapta Iptu Ahmad Aly Efendi, mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan setelah tim tipiring menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi pengiriman miras ke Kabupaten Jombang melalui kendaraan ekspedisi.

“Kami melaksanakan pemantauan pengiriman miras melalui ekspedisi. Dalam penggeledahan, kami menemukan arak Bali tersebut,” jelas Iptu Aly pada Selasa (25/6/2024).

Selain menyita 450 botol arak Bali, polisi juga mengamankan satu orang pria bernama Budiman, 36, warga Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

“Pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor Satsamapta untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Iptu Aly menegaskan bahwa penjual minuman beralkohol melanggar pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

“Kami memastikan operasi miras akan terus berlanjut dengan pemantauan terhadap peredaran miras ilegal. Apabila mendapati laporan masyarakat, akan kami tindak lanjuti dengan cepat,” tambahnya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, menambahkan bahwa Budiman, yang turut diamankan, adalah pengemudi truk yang membawa muatan ratusan botol arak Bali tersebut.

“Menurut pengakuannya, miras dikirim dari Kediri dengan tujuan Jombang,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Ia juga mengimbau seluruh warga untuk peduli dengan Jombang, yang dikenal sebagai Kota Santri dengan banyak pondok pesantren besar.

Bentuk kepedulian bisa diwujudkan dengan melaporkan kepada polisi tentang adanya peredaran miras.

Polisi akan menindak tegas agar Jombang bebas dari miras yang merusak mental generasi penerus bangsa.

“Di Kabupaten Jombang ini juga ada aturan perda miras, maka harus zero miras. Kami imbau para orang tua untuk memastikan anak-anak mereka tidak terlibat dalam kejahatan jalanan atau mabuk-mabukan, terutama jika mereka belum pulang pada jam 22.00 WIB,” imbaunya.

Dengan tindakan tegas dari Polres Jombang, diharapkan peredaran miras di wilayah tersebut dapat diminimalisir, menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif minuman keras.(jb1/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button