PKD Dua Kelurahan di Kota Kediri Tak Ikut Dilantik: Tidak Memenuhi Standar
Kediri, GelarFakta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri melantik 44 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kota Kediri.
Pelantikan ini berlangsung di Grand Surya Hotel pada Minggu (2/6/2024) pagi.
Namun, dua PKD dari Kelurahan Rejomulyo dan Kelurahan Balowerti tidak ikut dilantik.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha menjelaskan, tidak dilantiknya dua PKD tersebut lantaran dalam sesi tes wawancara mereka dianggap tidak memenuhi standar.
“Kami melakukan seleksi ketat untuk memastikan semua PKD yang dilantik memenuhi standar yang diperlukan. Namun, untuk Kelurahan Rejomulyo dan Balowerti, mereka belum memenuhi kriteria yang ditetapkan,” ujar Yudi.
Yudi juga menambahkan bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) diberikan batas waktu hingga 10 Juni untuk melengkapi jumlah PKD yang dibutuhkan.
“Kami harus memastikan pengawasan di seluruh kelurahan berjalan maksimal dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan adanya PKD yang kompeten, Yudi berharap proses pemilu mendatang dapat berlangsung lebih transparan dan akuntabel.(kur)