PendidikanPolitik dan Pemerintahan

Organisasi Wartawan di Kediri Raya Gelar Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran

Kediri, GelarFakta – Tiga organisasi profesi wartawan di Kediri Raya yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), menggelar aksi damai menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Penyiaran, di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Kediri, Jumat (17/5) pagi.

Dalam orasinya, para wartawan di Kediri Raya menyatakan bahwa RUU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi 1 DPR RI, berpotensi mencederai kemerdekaan pers.

Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswahyoedhi dalam pernyataannya pagi itu, menegaskan bahwa larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI pada 27 Maret 2024 lalu, menunjukkan bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Investigasi merupakan bagian yang penting bagi kita sebagai seorang jurnalis. Jika itu nanti diberangus, ranah kebebasan pers juga pasti akan terganggu,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua IJTI Korda Kediri, Roma Dwi Juliandi yang menyatakan bahwa pihaknya secara tegas menolak, dan meminta agar sejumlah pasal, dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi, mengancam, kemerdekaan pers dicabut.

“Kami meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran, dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik, serta meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat, untuk membungkam kemerdekaan pers, serta kreativitas individu di berbagai platform,” tegasnya.

Sementara itu Ketua AJI Kediri Raya, Danu Sukendro mengatakan, dalam RUU Penyiaran ini ada banyak pasal yang dinilai memberangus kebebasan berpendapat. Seperti melarang adanya investigasi, dan sebagainya.

“Dengan adanya pembatasan itu, saya pikir itu menjadi sebuah catatan atau rapor merah bagi DPR. Jika itu menjadi alat, apakah kita akan melanjutkan undang-undang yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, melanggar UU Pers, dan juga melanggar hak asasi manusia,” katanya.

Aksi damai yang dilakukan oleh para wartawan di Kediri itu, diketahui dilakukan serentak oleh PWI, AJI, dan IJTI di berbagai daerah.

Mereka menyuarakan hal yang sama, yakni menolak disahkannya RUU Penyiaran.

Selain berorasi, para wartawan juga melakukan aksi tabur bunga, serta ditutup dengan pembakaran kertas bertuliskan tuntutan sebagai simbol penolakan.(pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button