Hukum dan KriminalPendidikanPolitik dan Pemerintahan

RUU Penyiaran Langgar UU Pers, PWI Pusat: Perlu Perbaikan

Jakarta, GelarFakta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara tegas menolak isi RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI.

Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi gelarfakta.com pada Rabu (15/5/24), PWI mengungkapkan bahwa larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, yang tercantum dalam RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI pada 27 Maret 2024, melanggar Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut mengatur bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan pelarangan penyiaran, dan pelanggaran terhadapnya dapat mengakibatkan tuntutan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

PWI menegaskan, pers nasional memiliki hak untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagai karya jurnalistik berkualitas.

PWI juga memperingatkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga superpower jika Pasal 42 dalam RUU tersebut diloloskan.

Pasal ini menyatakan bahwa KPI akan menjadi lembaga penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran, yang seharusnya merupakan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Ketua LKBPH-PWI, Kamsul Hasan, menyesalkan bahwa Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilakukan oleh wartawan, dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR RI tersebut.

Tim Hukum PWI menilai bahwa selain tiga materi tersebut, masih ada materi lain dalam RUU Penyiaran yang perlu diubah atau dihapus.

Salah satunya adalah penerapan sanksi administrasi yang dikhawatirkan dapat mengkriminalisasi Pers Nasional.

Materi-materi ini telah dicantumkan dalam Daftar Isian Masalah yang akan segera disampaikan oleh PWI kepada Badan Legislasi, Komisi I DPR RI, dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM RI.

“PWI meminta DPR RI untuk membahas kembali RUU Penyiaran secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan untuk menjaga kemerdekaan pers,” demikian pernyataan resmi PWI Pusat.(*/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button