DLHKP Kota Kediri Masif Sosialisasikan Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai
Kediri, GelarFakta – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) gencar melakukan sosialisasi pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai.
Sosialisasi secara masif tersebut terus dilakukan menyusul mulai diterapkannya Perwali (Peraturan Walikota) nomor 30 tahun 2023 sejak 27 Juli lalu.
Kepala DLHKP Kota Kediri, Anang Kurniawan mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui media massa hingga pamflet.
“Beberapa waktu lalu kita sempat mengawali sosialisasi di Pasar Bandar. Rencananya setelah sosialisasi hari ini kita akan terjun untuk memberikan sosialisasi ke pasar-pasar lain. Sedangkan untuk pamflet sudah mulai kita bagikan ke grup-grup WhatsApp para pelaku usaha. Target kami, sebelum 27 September nanti, Perwali ini telah tersosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Anang menjelaskan bahwa, saat sosialisasi di pasar Bandar, pihaknya juga membagikan tas parasut yang dapat digunakan berkali-kali sebagai contoh alternatif pengganti tas plastik sekali pakai.
“Jadi kita tidak hanya memberikan larangan menggunakan tas plastik sekali pakai, tapi juga memberikan contoh penggantinya,” terangnya
Anang berharap dengan sosialisasi secara masif yang dilakukan DLHKP Kota Kediri, Perwali tersebut dapat dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, baik itu di OPD, BUMN, BUMD, lembaga kemasyarakatan, lembaga pendidikan, lembaga swasta, pasar modern, pasar tradisional hingga pelaku usaha.
“Dalam menerapkan Perwali ini, partisipasi masyarakat sangat kita harapkan, kami berharap masyarakat juga bisa secara bijak tidak menggunakan plastik sekali pakai dan dapat mengganti dengan pilihan lainnya yang ramah lingkungan dan bisa digunakan berkali-kali,” ujarnya.
Anang juga berpesan, pada masyarakat untuk saling mengingatkan jika mereka menemui pelaku usaha atau pihak lainnya yang masih menggunakan plastik sekali pakai agar dapat menggantinya dengan tempat atau wadah yang ramah lingkungan atau dapat digunakan berkali-kali.
Untuk diketahui, guna mengurangi timbunan sampah plastik sekali pakai yang sulit terurai oleh proses alam, melindungi Kota Kediri dari pencemaran dan kerusakan lingkungan dampak sampah plastik serta membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Kota Kediri telah menetapkan Peraturan Walikota Kediri No. 30 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai pada 27 Juli 2023 lalu.
Ditetapkannya Peraturan Walikota ini sebagai pedoman dalam pembatasan sampah plastik sekali pakai bagi instansi pemerintah/pemerintah daerah, BUMN/BUMD, BLU/BLUD, lembaga pendidikan, lembaga swasta, lembaga keagamaan dan lembaga sosial maupun pelaku usaha di Kota Kediri dalam kegiatan sehari-hari.
Sanksi yang akan diterapkan sesuai yang tertera pada Perwali, yaitu teguran lisan, sanksi administratif teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan dan/atau usaha.
Selain sanksi, pada Perwali nomor 30 Tahun 2023 juga mengatur tentang jenis plastik sekali pakai yang tidak boleh digunakan, meliputi kantong/tas plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik.
Pada Perwali tersebut juga dijelaskan bahwa plastik sekali pakai yang dilarang dapat digantikan dengan peralatan berbahan kaca, stainless steel, aluminium porselen/keramik, kayu, tembikar, bambu, kain, kertas, daun atau peralatan berbahan organik lainnya, seperti kantong belanja ramah lingkungan.(adv/dlhkp.kdr/*/pty/kur)