Politik dan Pemerintahan

Perumda Pasar Joyoboyo Jelaskan Pengelolaan Pasar dan Aspirasi Pedagang

Kediri, gelarfakta.com – Pemerintah Kota Kediri melalui Perumda Pasar Joyoboyo memberikan penjelasan terkait sejumlah persoalan pengelolaan pasar sebagai respons terhadap dinamika dan aspirasi yang disampaikan para pedagang beberapa waktu lalu.

Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Djauhari Luthfi di hadapan sejumlah insan pers di ruang rapat Perumda Pasar Joyoboyo, Rabu (23/10) malam. Menurut Luthfi, penjelasan tersebut diperlukan untuk memberikan informasi yang utuh kepada pedagang dan masyarakat, khususnya terkait kondisi di Pasar Bandar dan Pasar Pahing.

Ia mengatakan, langkah tersebut sekaligus untuk menjaga pengelolaan pasar tetap tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pengguna pasar.

Terkait mekanisme pembayaran jasa pelayanan sewa kios dan los, Luthfi menjelaskan terdapat dua komponen biaya yang dibayarkan pedagang, yakni jasa pelayanan sewa dan jasa administrasi.

Untuk jasa administrasi, besaran yang dikenakan kepada pedagang sebesar Rp200.000 per tahun. Sementara jasa pelayanan sewa kios dan los bervariasi, bergantung pada lokasi dan jenis tempat usaha yang digunakan.

Untuk memberikan kemudahan sekaligus menyesuaikan kemampuan dan kondisi pedagang, Perumda Pasar Joyoboyo menyediakan beberapa pilihan mekanisme pembayaran. Pedagang dapat melakukan pembayaran secara langsung maupun secara bertahap, baik harian, mingguan, maupun bulanan.

Luthfi menegaskan, besaran jasa pelayanan sewa kios dan los maupun biaya administrasi tersebut tidak mengalami kenaikan sejak 2023.

Sementara terkait pemasangan portal atau barrier gate di sejumlah pasar, Luthfi menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pengelolaan pasar. Tujuannya antara lain meningkatkan keamanan, menertibkan akses keluar-masuk kendaraan, serta meminimalkan potensi kebocoran pendapatan dan parkir liar.

“Dalam Rencana Bisnis Tahun 2024–2028, pada tahun 2026 direncanakan ada lima pasar yang akan dipasangi barrier gate. Dengan sistem ini, kendaraan yang masuk akan mendapatkan slip atau bukti masuk, sehingga arus keluar-masuk kendaraan dapat tercatat. Ini juga menjadi bagian dari upaya kami meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan,” ujar Luthfi.

Ia menambahkan, pendapatan tersebut digunakan untuk mendukung operasional pasar, seperti perbaikan, keamanan, dan kebersihan, yang manfaatnya kembali kepada pengguna pasar.

Penerapan sistem barrier gate juga memberikan kemudahan bagi pengunjung. Pengunjung yang berada di area pasar kurang dari lima menit tidak dikenakan biaya parkir. Selain itu, pengunjung tidak perlu melakukan pembayaran parkir kembali apabila masih memiliki dan dapat menunjukkan slip atau bukti pembayaran yang masih berlaku pada hari yang sama.

Luthfi juga menjelaskan jumlah karyawan yang mendukung operasional pasar. Ia menegaskan tidak ada penambahan karyawan. Justru, jumlah karyawan berkurang 21 orang, dari 244 orang pada 2023 menjadi 223 orang pada 2026.

Adapun 223 karyawan tersebut terdiri atas enam kepala bagian, 28 staf, tujuh koordinator pasar, tujuh bendahara, enam petugas TU, 13 petugas penarik jasa pelayanan pasar, 57 petugas parkir, 46 petugas keamanan, 44 petugas kebersihan, dan sembilan petugas pintu masuk.

Terkait legalitas pedagang, Luthfi menyebut di Pasar Bandar terdapat 618 pedagang. Dari jumlah tersebut, 75 pedagang atau sekitar 12 persen masih dalam proses melengkapi legalitas.

Sementara di Pasar Pahing terdapat 1.227 pedagang, dengan 243 pedagang atau sekitar 19 persen yang belum melengkapi legalitas.

“Legalitas merupakan salah satu persyaratan dalam menjalankan aktivitas perdagangan di pasar. Hal ini penting untuk memberikan kepastian serta perlindungan terhadap hak dan kepentingan pedagang. Kami terus mendorong dan memfasilitasi pedagang yang belum melengkapi legalitas agar dapat segera memenuhi persyaratan yang berlaku,” terang Luthfi.

Selain persoalan legalitas, terdapat sejumlah pedagang yang masih memiliki tunggakan jasa layanan pasar dengan besaran yang bervariasi. Menurut Luthfi, pihak pengelola telah memberikan berbagai kemudahan dan kesempatan kepada pedagang untuk menyelesaikan kewajibannya melalui mediasi dan komunikasi secara langsung.

Ia mengatakan, penyelesaian tunggakan tidak serta-merta dilakukan melalui penindakan. Pedagang diberikan ruang dan kemudahan untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Sejak tahun 2023, kami telah melakukan mediasi sebanyak tujuh kali sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian yang baik. Kami sudah mendata siapa saja pedagang yang jasa layanannya kurang bayar. Jika memang membutuhkan kemudahan, silakan dibicarakan dengan baik karena kami terbuka untuk berkomunikasi asalkan persoalannya bisa diselesaikan sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya.

Luthfi juga menyebut adanya dugaan penyewaan kembali kios kepada pihak lain dengan nilai jasa pelayanan sewa yang jauh lebih tinggi dibandingkan tarif resmi Perumda Pasar Joyoboyo. Ia menegaskan, pengalihan penyewaan kios di bawah tangan tidak diperbolehkan.

Untuk memastikan seluruh pedagang memiliki legalitas yang jelas, Perumda Pasar Joyoboyo akan mengirimkan surat kepada pedagang yang belum mengurus legalitas. Pedagang diberikan waktu tujuh hari untuk mengurus legalitas, melakukan perjanjian dengan Perumda Pasar Joyoboyo, serta menaati aturan yang telah ditetapkan.

“Mulai besok surat akan kami kirimkan. Kami berikan waktu tujuh hari kepada pedagang untuk mengurus legalitas. Setelah tujuh hari, apabila masih ada yang tidak sesuai aturan, kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan,” tegasnya.

Luthfi berharap berbagai penjelasan tersebut dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat dan pedagang mengenai kebijakan pengelolaan pasar. Perumda Pasar Joyoboyo juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berdagang di pasar sepanjang mematuhi aturan yang berlaku.

“Fasilitas pasar terbuka bagi masyarakat yang ingin berdagang sepanjang mematuhi aturan yang berlaku. Masyarakat dapat langsung mendatangi kantor pengelola di masing-masing pasar untuk memperoleh informasi terkait pendaftaran,” terangnya.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button