Politik dan Pemerintahan

Bupati Kediri Ajak DPRD dan Pemkab Doakan Korban Bencana di NTT dan Sumatra

Kediri, gelarfakta.com – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengajak anggota legislatif dan jajaran Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mendoakan masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia yang terdampak bencana.

Ajakan tersebut disampaikan Hanindhito sebelum membacakan sambutan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Kediri di Ruang Tegowangi, Selasa (18/8/2026) siang.

Dalam kesempatan itu, Hanindhito menyampaikan duka dan empati kepada masyarakat yang terdampak bencana, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sumatra.

“Mari sejenak kita berdoa bersama kepada seluruh saudara-saudara kita yang ada di NTT, Sumatra, dan daerah lainnya yang mengalami bencana,” ajak Hanindhito.

Menurut dia, aktivitas gempa susulan masih terjadi di NTT setelah gempa berkekuatan magnitudo 7,7. Bahkan, gempa susulan masih dirasakan saat pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

“Kemarin saat kita upacara ternyata masih ada gempa susulan,” tambahnya.

Hanindhito kemudian memimpin langsung doa bersama. Doa tersebut ditujukan agar masyarakat yang terdampak bencana diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah.

“Saya memandu secara agama Islam, kita doakan bersama semoga yang berpulang dalam keadaan husnulkhatimah dan keluarganya dikuatkan,” ucapnya.

Doa bersama yang dipimpin secara spontan tersebut diikuti dengan khidmat oleh seluruh peserta yang hadir dalam sidang paripurna.

Setelah doa bersama, sidang paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian pendapat bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan usulan DPRD Kabupaten Kediri.

Dua Raperda tersebut masing-masing mengatur tentang Kesejahteraan Sosial serta Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“Dua Raperda itu usulan DPRD Kabupaten Kediri dan saya rasa relevan dengan kondisi sekarang,” ungkap Hanindhito.

Selain itu, agenda sidang mencakup penyampaian penjelasan bupati terhadap tiga Raperda. Ketiganya membahas Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button