KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Blitar, Target Penataan 2026 Lampaui Capaian


Madiun, gelarfakta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali menutup perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar) sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Penutupan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) di perlintasan liar yang berada di KM 110+222 petak jalan Talun-Garum, tepatnya di Dusun Sonogunting, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.11 Blitar dan dipimpin oleh Deputy Pengamanan Daop 7 Madiun, Witril. Tim melakukan penutupan akses dengan memasang patok rel dan palang dari pipa besi agar perlintasan tidak lagi dapat dilalui kendaraan maupun masyarakat.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan keberadaan perlintasan liar memiliki risiko tinggi karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan dan tidak dijaga oleh petugas.
“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata KAI dalam mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang. Keselamatan merupakan prioritas utama sehingga keberadaan perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan harus ditutup demi melindungi seluruh pengguna jasa kereta api maupun masyarakat,” ujar Tohari.
Penutupan perlintasan melibatkan berbagai unsur internal dan eksternal. Dari internal KAI hadir Deputy PAM Witril, Assistant Manager Hukum Aristodi, Supervisor PAM Operasi KA Ilham, Supervisor PAM Objek Vital Sangaji, Katon B Endri, Karu B.2 Jaryanto, Kepala UPT JR 7.11 Blitar Ditana Arifin, serta tujuh personel Unit JR 7.11 Blitar.
Sementara itu, unsur eksternal yang turut terlibat meliputi perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Kecamatan Talun, Pemerintah Desa Pasirharjo, dan Bhabinkamtibmas Polsek Talun. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup maupun membuat akses perlintasan baru tanpa izin karena dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu operasional perjalanan kereta api.
Selain itu, KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan para pemangku kepentingan untuk menata perlintasan sebidang demi mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan andal.
Tohari mengungkapkan, hingga awal Juli 2026, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 12 titik perlintasan sebidang. Jumlah tersebut melampaui target penutupan sepanjang 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebanyak delapan titik.
“Capaian ini menunjukkan komitmen kuat KAI bersama para pemangku kepentingan dalam mempercepat penataan perlintasan sebidang guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan,” kata Tohari.
Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat yang telah berperan dalam upaya penutupan perlintasan liar.
“Kami mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam upaya penutupan perlintasan liar. Sinergi ini sangat penting untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang serta mewujudkan transportasi perkeretaapian yang semakin aman dan andal,” tutup Tohari.(*/pty/kur)



