Peristiwa

Nekat Edarkan Pil Dobel L, Kuli Bangunan Harus Merasakan Dinginya Jeruji Besi

Kediri ,Gelar Fakta – Seorang laki-laki berinisial RW (30) warga asal Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri harus berurusan dengan pihak berwajib.Pasalnya pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan, nekat edarkan pil dobel L.

Pemuda berusia 30 tahun tersebut ditangkap saat berada di rumahnya, di Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri

“Pada Selasa (8/3) lalu, Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota menangkap RW karena mengedarkan kesediaan farmasi obat keras Pil dobel L,” ujarnya, Kamis (10/3/20).

Iptu Henry mengungkapkan, sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal peredaran obat keras jenis pil dobel L di wilayah Desa Kaliboto. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan mengenai informasi tersebut.

Di rumah tersangka petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya di temukan barang bukti sebanyak 900 butir pil dobel l di kamar tersangka RW.

Selain itu juga ditemukan 9 plastik kosong yang akan digunakan untuk membungkus pil dobel L tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menjual. pil dobel l karena kebutuhan ekonomi.

“Tersangka ini mencari keuntungan dari menjual pil dobel L. Pengakuannya hasil keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya

Iptu Henry menambahkan, saat ini Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran obat keras ini. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan Denda paling banyak Rp. 1 milyar,”pungkasnya. (Yan).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button