Kekosongan Wawali, Bawaslu Kota Kediri Harapkan Segera Ada Pengganti
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansyur. ST
Kediri, Gelar Fakta – Bawaslu Kota Kediri mengharapkan DPRD agar dapat segera melakukan proses pengisian kursi Wakil Walikota Kediri, Rabu (2/3/2022).
Meski pada 30 Maret 2020, DPRD Kota Kediri telah menggelar rapat Paripurna Istimewa dengan agenda pemberhentian jabatan wakil walikota Kediri periode 2018-2024.
Berkenaan Wakil walikota Kediri kala itu Lilik Muhibbah telah tutup usia pada 15 Februari 2020 lalu. Namun hingga kini belum ada sikap dari kedua Partai pengusung pemenang Pilwali Kota Kediri 2018, untuk membahas pergantian atau pengisi bagi pendamping Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar.
Bahkan menjelang persiapan pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang, pihak Bawaslu Kota Kediri, menganggap perlu kehadiran Wakil Walikota Kediri guna mempermudah kordinasi dan komunikasi antara kedua belah instansi pemerintah tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansyur. ST menjelaskan, perihal persiapan pemilu serentak tahun 2024. Pihaknya akan memulai persiapan perencanaan dan tahapan dimulai pada bulan Juni 2022 untuk memverifikasi partai politik (Parpol), dan pada bulan Agustus pihaknya sudah memulai tahapan.
“Dengan kekosongan kursi Wakil Walikota Kediri selepas ditinggalkan oleh Almarhumah Lilik Muhibbah sejak tahun 2020 lalu. Menjadi dilema bagi Bawaslu Kota Kediri berkenaan tugas dan kordinasi dalam menyukseskan pesta demokrasi masyarakat tersebut,”terangnya kepada Gelarfakta.com.
Dimana Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah akan menjabat bila kepala daerah dan wakil kepala daerahnya cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye pilkada (2 hingga 3 bulan) dan periode masa jabatannya belum berakhir.
” Ini menjadi dilema bagi kita (Bawaslu Kota Kediri.red). Karena kekosongan kursi Wawali, semisal nanti Walikota Kediri (Abdullah Abu Bakar.red) ingin berkarier lebih jauh ke legislatif maka secara otomatis karier Pjs semakin panjang, maka kordinasi kita juga akan panjang dalam memfasilitasi pemilu pada tahun 2024 nanti,” kata dia.
Secara kewenangan untuk mengambil kebijakan yang dirasa perlu dan strategis, maka akan diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri secara langsung.
” Itu yang membuat hubungan kita dirasa dekat, ketika ada pejabat yang resmi,” katanya.
Maka pihaknya berharap kepada pihak legislatif dalam hal ini DPRD Kota Kediri agar bisa mempertimbangkan keberadaan Wakil Walikota Kediri demi kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan.
” Sangatlah berharap sekali ke pihak DPRD Kota Kediri, mohon untuk mempertimbangkan adanya wakil Walikota dan mengesampingkan kepentingan kepentingan pribadi demi kepentingan masyarakat Kota Kediri,” tandasnya. (Yan).