Pemkot Kediri Perkuat Keamanan dan Pemanfaatan Data Kependudukan Lewat Kerja Sama Antara OPD


Kediri, gelarfakta.com – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan Kota Kediri di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM, Selasa (18/11/2025). Sebanyak 13 organisasi perangkat daerah menandatangani kerja sama tipe 2, sedangkan 4 OPD dan 1 BUMD menandatangani kerja sama tipe 1. Perbedaan kedua tipe tersebut berkaitan dengan hak akses data yang memerlukan atau tidak memerlukan izin kementerian.
Dalam sambutannya, Vinanda mengapresiasi kinerja Dispendukcapil Kota Kediri yang dinilai berhasil menjaga ketertiban administrasi kependudukan masyarakat.
“Alhamdulillah berdasarkan data yang dihimpun oleh Dispendukcapil Kota Kediri, masyarakat sudah tertib administrasi kependudukan. Ini terbukti dengan capaian kepemilikan KK, akta kelahiran, KIA, dan perekaman KTP elektronik yang sudah melebihi target nasional. Saya mengapresiasi upaya dan kerja keras Dispendukcapil sehingga kita sudah melampaui target,” ujarnya.
Wali Kota Kediri menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama pemanfaatan data ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.3/1642/SJ tanggal 11 Maret 2025 tentang pemanfaatan dan pengamanan data kependudukan di daerah. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, memastikan verifikasi identitas berjalan lebih akurat, serta meminimalisir kesalahan input hingga potensi pemalsuan atau duplikasi data. Data kependudukan yang valid, kata Vinanda, akan menghasilkan layanan publik yang terpercaya dan terstandar bagi masyarakat.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa peningkatan pelayanan tidak boleh mengabaikan aspek keamanan data.
“Melihat pentingnya NIK tentu diperlukan satu sistem terintegrasi agar pemanfaatan data lebih optimal namun tetap aman. Jangan sampai hanya karena mengejar optimalisasi program, data kependudukan bocor dan berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap masyarakat maupun negara,” jelasnya.
Vinanda menyatakan bahwa kerja sama ini sekaligus memastikan terpenuhinya standar keamanan dalam pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah maupun lembaga swasta yang bekerja sama dengan Pemkot Kediri. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga kerahasiaan dan keutuhan data, termasuk penggunaan jaringan tertutup dan standar keamanan informasi yang sesuai peraturan.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah penyelenggara layanan publik harus lebih tanggap dan luwes dalam melayani masyarakat. Masyarakat selalu mengharapkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, murah dengan tetap memperhatikan transparansi dan akuntabilitas,” ungkapnya.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi menambahkan bahwa validitas data selalu dijaga agar sesuai dengan kondisi masyarakat. Ia menjelaskan mekanisme pemanfaatan data oleh OPD melalui sistem pemadanan, bukan akses langsung ke bank data kependudukan.
“Intinya OPD bukan mengakses kepada bank data Dispendukcapil. Tetapi pemadanan data, kebutuhannya apa nanti kita validasi. Kalau ternyata membutuhkan izin Direktorat, maka kami berikan link untuk bisa diakses sesuai kebutuhan,” ujarnya.(*/pty/kur)



