Nekat Edarkan Narkoba, Buruh Tani Di Kediri Diamankan Polisi
Gelar Fakta– Diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel dan narkotika jenis sabu-sabu. Warga berinisial BPW 34 tahun, dari Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berhasil diamankan petugas Buser Sat Resnarkoba Polres Kediri.
Penangkapan pelaku, berawal dari adanya informasi dari masyarakat berkenaan peredaran narkoba.
Setelah menerima informasi tersebut, Pihaknya mulai melakukan penyelidikan. Dimana bahwa pelaku yang setiap harinya bekerja sebagai buruh tani ini ditangkap di rumahnya.
“Pelaku kami amankan di rumahnya,” tutur Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, Sabtu (15/1/2022).
AKP Ridwan menambahkan, pada saat itu petugas mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan yakni Bagio.
kemudian petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri melakukan penggeledahan di rumahnya dan, dari tangan pelaku petugas telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.
” petugas menemukan barang bukti 14 klip sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,52, gram, 1 timbangan digital, 1 alat bong, 6000 butir pil jenis dobel L dan 1 ponsel,” Urainya.
Oleh petugas, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kediri guna proses hukum lebih lanjut.
” Untuk pelaku kami jerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (yan).