Gagal Move On, Pemuda di Kediri Nekat Teror Mantan Pacar
Gelar Fakta– Membina hubungan cinta kadang tak semulus yang direncanakan. Karena berbagai sebab, hubungan asmara yang telah dibangun bertahun-tahun pun berakhir menyedihkan dan meninggalkan perasaan luka yang dalam.
Inilah kisah yang dialami oleh seorang pemuda Warga Desa Pule Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri bernama Ahmad Sulton 23 tahun. Harus berusan dengan pihak kepolisian akibat meneror mantan kekasihnya karena tidak terima diputus hubungan asmaranya.
Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian itu meneror mantan pacarnya sendiri berinisial DK (22), dengan cara menakuti korban dengan mengirim pesan WhatsApp hingga berniat melukai korban.
Kronologi bermula dari terjalinnya persahabatan antara korban dan pelaku, hingga mereka memutuskan untuk berpacaran.
Namun suatu hari korban memutuskan untuk putus dengan pelaku.
Karena pelaku tidak mau dan tidak menerima keputusan korban. Akhirnya, pelaku mengancam bahkan, mengintimidasi korban secara langsung.
Saat itu, pelaku sedang membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Kediri-Tulungagung atau lebih tepatnya di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Pelaku kemudian memberhentikan kendaraan milik korban dan mencabut kunci sepeda motor yang ia kendarai, lalu pada saat itu pelaku mengancam akan menusuk korban dengan pisau.
Tak hanya itu, pelaku juga memasukkan tangannya ke dalam saku jaket yang dibawa korban sehingga menimbulkan ketakutan akan aksi pelaku.
Tidak puas dengan hal itu saja, pelaku juga terus menerus menakuti kepada korban melalui pesan singkat WhatsApp, bila tetap diputuskan dan menjalin hubungan asmara dengan pria lain.
Atas dasar tersebut, korban dan orang tuanya akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadiluwih, Polres Kediri.
“Setelah kami dapat laporan, tim langsung bekerja dan melakukan proses penyelidikan. Hasilnya kita amankan pelaku di rumahnya Desa Pule Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri,”urai, Kapolsek Ngadiluwih Polres Kediri, AKP Iwan Setyo Budi, Kamis (13/1/2022).
AKP Iwan menambahkan, kepada petugas, pelaku mengakui semua tindakan yang ia lakukan yakni mengancam korban disertai aksi teror.
Jadi pelaku cemburu dan, sakit hati kepada korban akibat hubungan asmara mereka harus berakhir atas keputusan sepihak korban. Sehingga dia melakukan teror, dan meminta tak diputuskan oleh korban.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamkan sejumlah barang bukti dan kini berada di Mapolsek Ngadiluwih Polres Kediri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kita amankan satu jaket milik korban, HP, tangkapan layar pesan ancaman pelaku, dan dompet,”tandasnya.
Akibat tindakan yang dilakukan oleh pelaku terancam Pasal 335 ayat (1) ke 1e,2e KUHPidana dan atau pasal 29 UURI Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik sebagaimana diubah dalam pasal 45B UURI No.19 Tahun 2016 tentang ITE. Pungkasnya. (yan).