Pemkab Jombang Tetapkan Kebijakan Pajak Baru untuk Ringankan Beban Masyarakat


Jombang, gelarfakta.com – Pemerintah Kabupaten Jombang mengumumkan serangkaian kebijakan pajak baru yang bertujuan meringankan beban masyarakat, khususnya warga berpenghasilan rendah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sekaligus sejalan dengan semangat keadilan, kesetaraan, dan perlindungan rakyat.
Dalam siaran pers usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jombang, Senin (11/8/2025) siang, Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa pendataan ulang pajak yang sedang dilakukan bukan untuk menambah beban, melainkan memastikan pengenaan pajak yang adil sesuai kondisi di lapangan.
“Saya memahami, urusan pajak sering kali menjadi beban pikiran, apalagi bagi warga dengan penghasilan rendah. Karena itu, kami hadir bukan hanya sebagai penarik pajak, tetapi juga sebagai pelindung, pendamping, dan pengayom masyarakat,” ujar Warsubi.
Beberapa kebijakan yang ditetapkan untuk meringankan beban pajak masyarakat meliputi:
– Pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat.
– Penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025.
– Diskon hingga 35 persen untuk BPHTB pada semua jenis transaksi sebagai stimulus pembayaran pajak.
Warsubi menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam menanggapi keberatan masyarakat.
“Bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya kurang tepat, jangan ragu untuk menyampaikan keberatan. Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi Kemendagri dan Kemenkeu. Beberapa pasal harus disesuaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Pasal 128 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jika bupati tidak melakukan perubahan sesuai hasil evaluasi, maka akan dikenakan sanksi.
Bupati memerintahkan Bapenda Jombang untuk mengawal kebijakan ini di lapangan. Ia memastikan revisi peraturan daerah yang akan datang tidak akan menaikkan pajak pada 2026.
“Ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan rakyat,” tegasnya.
Prinsip yang dipegang Pemkab Jombang, kata Warsubi, adalah keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, efisiensi, keterbukaan, dan netralitas.
“Mari kita bangun Jombang dengan semangat gotong royong. Pajak yang kita bayar akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan fasilitas yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.(*/pty/kur)



