Politik dan Pemerintahan

Kota Kediri Raih Nilai 99,1 dan Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum 2026

Kediri, gelarfakta.com – Pemerintah Kota Kediri kembali meraih predikat Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Kota Kediri memperoleh nilai 99,1 dengan kategori AA (Istimewa), bersanding dengan Kota Malang.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Kediri dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas regulasi serta pelayanan hukum bagi masyarakat.

Piagam penghargaan diserahkan oleh Plt. Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kediri, Anita Puji Lestari.

Penyerahan penghargaan dilakukan bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pengayoman di Halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Rabu (19/8/2026).

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kediri, Anita Puji Lestari, mengatakan penilaian IRH dilaksanakan secara rutin setiap tahun. Pada 2026, nilai yang diraih Kota Kediri meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 98.

Menurut Anita, peningkatan tersebut didukung sejumlah perbaikan, salah satunya penyempurnaan fitur Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Fitur tersebut memuat informasi mengenai produk hukum, termasuk status pemberlakuan regulasi.

Selain itu, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan turut menjadi faktor pendukung dalam proses penyusunan produk hukum agar lebih berkualitas dan sesuai ketentuan.

Anita menjelaskan terdapat empat indikator utama dalam penilaian IRH, yakni harmonisasi regulasi, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas deregulasi dan evaluasi peraturan, serta penataan dan pengelolaan JDIH.

“Empat indikator tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Reformasi Hukum. Kami berupaya memastikan seluruh proses terpenuhi, baik dari aspek administrasi maupun peningkatan kualitas regulasi di daerah,” jelasnya.

Menurut Anita, predikat Istimewa yang diraih dalam penilaian IRH dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas regulasi daerah. Regulasi yang berkualitas menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan memiliki kepastian hukum tentunya dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, transparan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum,” terangnya.

Ia berharap capaian tersebut menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Kediri untuk terus meningkatkan kualitas regulasi daerah.

“Kami berharap adanya IRH bagi Pemerintah Daerah dapat mewujudkan tata kelola hukum daerah yang berkualitas, harmonis, efektif, dan memberikan kepastian hukum, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button