Politik dan Pemerintahan

Wali Kota Kediri Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Kediri, gelarfakta.com – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menyampaikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM Kota Kediri, Selasa (19/5/2026).

Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kota, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Dalam pemaparannya, Vinanda Prameswati atau yang akrab disapa Mbak Wali menjelaskan bahwa jalan kota merupakan prasarana vital yang mendukung mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, hingga pelayanan publik.

Menurutnya, diperlukan pengaturan penyelenggaraan jalan kota yang terencana, terpadu, dan berkeselamatan guna memberikan kepastian hukum serta pedoman pengelolaan yang efektif.

“Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan jalan kota ini merupakan pelaksanaan kewenangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah guna terciptanya sistem jaringan jalan kota yang andal, terintegrasi, dan mampu menunjang pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” jelasnya.

Adapun ruang lingkup yang diatur dalam Raperda tersebut antara lain pengelompokan jalan, kewenangan penyelenggaraan jalan, penggunaan dan pemanfaatan bagian jalan, hingga pembinaan dan pengawasan.

Selain itu, Mbak Wali juga menjelaskan pentingnya Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Menurutnya, ketahanan pangan menjadi isu strategis di tengah ancaman perubahan iklim, bencana alam, gejolak harga, hingga krisis global.

“Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan instrumen strategis untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas pasokan pangan dalam menghadapi keadaan darurat, kerawanan pangan, bencana, dan gejolak harga,” ujarnya.

Pengaturan CPPD tersebut, lanjutnya, merupakan pelaksanaan kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Vinanda menegaskan bahwa partai politik memiliki peran penting dalam pendidikan politik masyarakat, penyaluran aspirasi rakyat, serta rekrutmen kepemimpinan.

Menurutnya, regulasi baru diperlukan karena Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru, khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.

“Dengan adanya regulasi yang transparan dan akuntabel ini, diharapkan nantinya partai politik dapat mengoptimalkan fungsi pendidikan politik bagi konstituennya secara profesional sekaligus tertib administrasi sesuai asas tata kelola keuangan daerah yang baik,” pungkasnya.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button