Politik dan Pemerintahan

BKPSDM Kota Kediri Gelar Webinar Lentera Mapan, ASN Kini Bisa Ajukan Kenaikan Pangkat 12 Kali Setahun

Kediri, gelarfakta.com – Sebagai upaya peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri kembali menghadirkan Webinar Lentera Mapan Seri 1, Jumat (23/1/2026). Webinar pertama di tahun 2026 ini mengangkat tema “Yuk, Prepare Naik Pangkat 12 Kali”.

Webinar tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Hery Winarko, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, serta Khoirudin Zuhri, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kota Kediri. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terbaru kepada ASN terkait regulasi dan mekanisme kenaikan pangkat.

Dalam pemaparannya, Hery Winarko menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, kini pengajuan kenaikan pangkat dapat dilakukan setiap bulan, mulai Januari hingga Desember atau sebanyak 12 kali dalam setahun. Kebijakan ini merupakan pembaruan dari Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang sebelumnya hanya membuka enam periode kenaikan pangkat.

“Secara aturan ketentuannya sama melalui aplikasi SIASN, yang membedakan TMT diperbanyak menjadi 12 kali untuk mengakomodir PNS yang ketinggalan pengusulan kenaikan pangkat,” jelas Hery.

Ia menambahkan, mekanisme pengajuan diawali dengan pembuatan surat pengantar dari OPD. ASN wajib memastikan seluruh dokumen telah lengkap di Arsip Digital dan My ASN. Salah satu syarat utama, ASN harus memiliki nilai minimal kategori “baik” pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir.

“Untuk dipahami bahwa batas masuk pengusulan yakni satu bulan sebelum periode TMT. Setelah itu diverifikasi BKN. Jika memenuhi syarat, akan terbit persetujuan teknis dari BKN yang menjadi dasar pembuatan SK Wali Kota tentang kenaikan pangkat,” terangnya.

Sementara itu, Khoirudin Zuhri menegaskan bahwa pengajuan kenaikan pangkat hanya berlaku bagi PNS. Adapun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu, berhak atas kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sepanjang memenuhi syarat kinerja.

“Untuk kriterianya sesuai ketentuan masing-masing. Kalau reguler empat tahun dari TMT kenaikan pangkat terakhir, apabila kenaikan pangkat pertama maka ditentukan dari TMT CPNS. Sedangkan fungsional harus memenuhi angka kredit sesuai persyaratan,” paparnya.

Khoirudin juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai syarat pengajuan, antara lain SKP dua tahun terakhir, SK kenaikan pangkat terakhir, ijazah, dan SK jabatan yang harus diunggah dalam aplikasi Simpeg dan Arsip Digital.

“Setiap PNS yang mengajukan kenaikan pangkat kita lihat berkasnya dari aplikasi itu. Kalau datanya lengkap maka prosesnya cepat, kalau tidak bisa mandek. Semoga PNS lebih termotivasi untuk update data,” pungkasnya.

Melalui webinar ini, BKPSDM Kota Kediri berharap ASN semakin memahami regulasi terbaru, lebih tertib administrasi, serta mampu mempersiapkan diri secara optimal dalam pengajuan kenaikan pangkat.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button