Hukum dan KriminalPendidikanPolitik dan Pemerintahan

Wali Kota Kediri Ajak Mahasiswa UB Wujudkan Kebijakan Berkeadilan Lewat Gerakan Advokasi

Malang, gelarfakta.com – Suasana Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tampak berbeda pada Senin (3/11/2025) pagi. Ratusan mahasiswa mengenakan jas almamater memenuhi ruangan untuk menyimak pemaparan Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, yang hadir sebagai pemateri dalam Talk Advokasi 2025 (TALKVO 2025) bertema “Gerak Bersama Rakyat: Menegaskan Peran Advokasi dalam Mewujudkan Kebijakan Berkeadilan.”

Dengan gaya bicara hangat dan lugas, Mbak Wali — sapaan akrabnya — menjelaskan bahwa advokasi merupakan upaya sistematis dan terorganisasi yang dilakukan individu maupun kelompok untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan publik agar berpihak pada kepentingan rakyat, khususnya kelompok yang terpinggirkan.

“Advokasi bukan aktivitas pasif, melainkan gerakan aktif yang menuntut keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.

Menurutnya, ada empat prinsip utama dalam advokasi, yaitu partisipasi rakyat, keadilan sosial, transparansi dan akuntabilitas, serta kemandirian dan keberlanjutan.

“Advokasi sangat penting dalam proses kebijakan, terutama di level pemerintah. Ia menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, memberdayakan kelompok rentan, meningkatkan kesadaran publik, serta memastikan kebijakan yang responsif dan akuntabel,” jelas Mbak Wali.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pro-rakyat adalah bentuk nyata advokasi di pemerintahan. Kebijakan ini berorientasi pada pelayanan, bukan sekadar pelaksanaan instruksi, serta menekankan distribusi manfaat yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Salah satu wujud konkret di Kota Kediri, kata Mbak Wali, adalah program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Program ini menjamin kesetaraan di depan hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Selain itu, Pemerintah Kota Kediri bersama DPRD juga mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

“Semua kebijakan ini berangkat dari semangat advokasi, yakni memastikan setiap warga mendapat hak dan perlindungan yang sama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mbak Wali menjelaskan bahwa advokasi yang efektif harus memiliki beberapa unsur utama: kolaborasi antara masyarakat, organisasi, dan pemerintah; dukungan data yang kuat; publikasi media untuk memperkuat pengaruh; serta tindak lanjut implementasi kebijakan.

“Advokasi menjadi hal penting dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak luas. Semoga melalui forum ini, teman-teman mahasiswa semakin memahami bahwa advokasi adalah jembatan bagi kita semua untuk bergerak bersama rakyat,” tuturnya.

Di akhir sesi, Mbak Wali berpesan agar para mahasiswa hukum terus menumbuhkan semangat kepemimpinan yang berpihak pada rakyat.

“Saya berharap dari forum ini lahir calon-calon pemimpin masa depan yang mampu membawa perubahan, the next leader yang berani menegakkan keadilan melalui advokasi yang bermartabat,” pungkasnya.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button