Indeks Berita

Dua Warga Negara Iran Dideportasi Kantor Imigrasi Kediri Usai Terbukti Lakukan Pencurian di Nganjuk

Kediri, gelarfakta.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri kembali menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Iran yang melanggar hukum di Indonesia. Deportasi dilakukan terhadap ZAR dan ER, ayah dan anak yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Kedua WNA tersebut datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Berdasarkan catatan Imigrasi, ER tiba lebih dulu pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, disusul ayahnya ZAR yang datang pada 6 Maret 2025 lewat Bandara Ngurah Rai, Bali.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku datang untuk berlibur sekaligus menjalankan bisnis jual beli pakaian yang akan dikirim ke Iran. Selama di Indonesia, mereka sempat berkeliling ke berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, hingga akhirnya menetap sementara di Nganjuk.

Namun, pada Mei 2025, keduanya terlibat kasus pencurian di salah satu toko di Nganjuk, yang sempat viral di media sosial. Modus yang mereka gunakan cukup licik — ZAR berpura-pura menjadi pembeli dan meminta penjaga toko menukar uang pecahan kecil, sementara ER memanfaatkan kelengahan korban untuk mencuri uang di laci kasir atau mengambil barang berharga di meja toko.

Setelah dilaporkan oleh pemilik toko, polisi berhasil menangkap keduanya pada 19 Mei 2025. Proses hukum pun berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri Nganjuk, yang memutuskan keduanya bersalah berdasarkan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan putusan Nomor 216/Pid.B/2025/PN NJK, keduanya dijatuhi hukuman lima bulan penjara.

Setelah menjalani masa hukuman, pada 16 Oktober 2025, kedua WNA tersebut diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Kantor Imigrasi Kediri untuk proses lebih lanjut.

“Sesuai Undang-Undang Keimigrasian, setiap WNA yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Untuk kedua warga Iran ini, tindakan dilakukan setelah putusan hukum memiliki kekuatan tetap dan masa pidana selesai dijalani,” jelas Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri.

Proses deportasi dilaksanakan pada Jumat, 24 Oktober 2025, melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA900 dengan rute Jakarta–Doha–Teheran. Selain deportasi, nama keduanya juga dicantumkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia.

“Kami mengimbau masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri — meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang — agar segera melapor jika menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran hukum, khususnya keimigrasian. Mari kita jaga bersama agar hanya warga negara asing yang memberikan manfaat yang boleh beraktivitas di wilayah kita,” tutup Frizky.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button