Pemkot Kediri Gelar Bimbingan Teknis Pengawasan dan Perizinan Berusaha Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025


Kediri, gelarfakta.com – Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sekaligus mendukung iklim investasi yang kondusif dan terintegrasi, Pemerintah Kota Kediri melalui DPMPTSP menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Aparatur Pengawasan dan Perizinan Berusaha, Rabu (27/8).
Kegiatan yang digelar di salah satu hotel ini bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur OPD teknis dalam penyelenggaraan pengawasan dan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan terbaru. Selain itu, kegiatan ini juga untuk memahami secara komprehensif isi PP Nomor 28 Tahun 2025.
Asisten Administrasi Umum, Tanto Wijohari, saat membuka acara menekankan bahwa dunia usaha bergerak sangat cepat, sehingga pemerintah harus hadir sebagai regulator, fasilitator, dan akselerator yang mampu menciptakan iklim usaha kondusif, ramah, dan pasti. “Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi regulasi tepat untuk menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam membangun sistem perizinan berusaha yang lebih integratif, transparan, efektif, dan berkeadilan. Dengan PP ini, pelayanan perizinan tidak lagi menjadi hambatan, melainkan menjadi pintu masuk untuk mempermudah investasi, membuka lapangan kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional,” ujar Tanto.
Selain regulasi, kunci keberhasilan lainnya terletak pada kompetensi aparatur pelaksana. Aparatur tidak hanya berperan sebagai pelaksana administrasi, tetapi juga sebagai penjaga kepercayaan publik.
“Melalui bimbingan teknis ini, kita bersama-sama berupaya meningkatkan kapasitas, memperdalam pemahaman, dan menyamakan persepsi agar setiap kebijakan dapat diterjemahkan ke dalam praktik pelayanan yang nyata dan berkualitas,” tambahnya.
Tanto menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap substansi PP Nomor 28 Tahun 2025, mulai dari regulasi, standar pelayanan, hingga mekanisme pengawasan, serta penguatan sinergitas antarlevel pemerintahan.
“Kota Kediri memiliki potensi ekonomi luar biasa, mulai dari perdagangan, industri kecil menengah, jasa, hingga investasi baru. Jika tata kelola perizinan berjalan baik, investor akan semakin percaya, dunia usaha berkembang, dan masyarakat memperoleh manfaat berupa lapangan kerja serta peningkatan kesejahteraan,” jelasnya.
Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi bagi peserta untuk bertanya, berbagi pengalaman, dan mencari solusi atas berbagai persoalan. Diharapkan, aparatur yang hadir dapat menjadi lebih kompeten, responsif, inovatif, dan berintegritas.
“Perubahan regulasi sering menimbulkan tantangan di lapangan, mulai dari perbedaan persepsi, kendala teknis, hingga resistensi. Namun dengan semangat kebersamaan, keterbukaan, dan komitmen memberikan pelayanan terbaik, kita mampu menjadikan pengawasan dan perizinan berusaha sebagai wajah birokrasi yang melayani, mudah, dan cepat,” imbuh Tanto.
Sebagai informasi, peserta berjumlah 90 orang aparatur yang merupakan tim teknis pengawasan dan perizinan berusaha berbasis risiko dari OPD teknis terkait. Kegiatan diisi dengan metode paparan, diskusi interaktif, tanya jawab, dan studi kasus dengan menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Deregulasi BKPM dan Direktorat Wilayah IV Dalak BKPM RI.(*/pty/kur)



