AdvertorialHukum dan KriminalPeristiwaPolitik dan Pemerintahan

Bupati Kediri Ultimatum Penjarah untuk Kembalikan Barang hingga Sabtu

Kediri, gelarfakta.com – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberikan batas waktu hingga Sabtu (6/9/2025) bagi siapa pun yang terlibat dalam aksi penjarahan saat kerusuhan pada Sabtu (30/8/2025) untuk mengembalikan barang-barang yang telah diambil.

Pengembalian bisa dilakukan melalui Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri, kantor desa setempat, atau hotline yang telah disediakan pemerintah daerah. Imbauan ini disebarkan sejak sehari pasca kerusuhan.

“Sejauh ini masih terus berjalan, banyak yang sudah mengembalikan. Besok Sabtu adalah hari terakhir batas pengembalian,” kata Mas Dhito di Kompleks Kantor Pemkab Kediri, Jumat (5/9/2025) pagi.

Pemerintah daerah menegaskan tidak akan memproses hukum bagi warga yang mengembalikan barang jarahan, kecuali bagi provokator atau dalang kerusuhan. Namun, ancaman hukum tetap berlaku jika batas waktu tidak dipenuhi.

“Jika tidak dikembalikan besok, siapa pun yang terlibat, baik provokator, penjarah, maupun perusak, kami sudah berkoordinasi dengan Polres Pare untuk diproses hukum,” tegas Mas Dhito.

Barang-barang hasil jarahan yang berhasil dikembalikan terus diinventarisasi. Salah satu yang mencuri perhatian adalah fragmen Kepala Ganesha, koleksi Museum Bagawanta Bhari, yang sempat dijarah namun berhasil ditemukan oleh dua pelajar SMK Negeri 1 Ngasem.

Benda bersejarah itu kemudian diserahkan kembali ke Pemerintah Kabupaten Kediri dan secara simbolis diletakkan kembali ke museum oleh Bupati Dhito.

“Tadi secara simbolik, saya sudah mengembalikan dan memasukkan fragmen Kepala Ganesha ke museum,” ujarnya.(adv/kominfo/*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button