Politik dan Pemerintahan

Pemkab Jombang Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB-P2 tahun 2026

Jombang, gelarfakta.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama DPRD terus menyempurnakan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal itu disampaikan dalam dialog interaktif Warung Pojok (Warjok) di Balai Desa Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh, Selasa (19/8/2025).

Dialog bertema Kebijakan PBB-P2 di Kabupaten Jombang tersebut disiarkan langsung melalui YouTube JOMBANGKAB, Radio Suara Jombang 104.1 FM, dan zoom meeting yang diikuti 99 desa. Hadir dalam acara ini Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin, Ketua DPRD Hadi Atmaji, Kepala Bapenda Hartono, serta jajaran OPD, camat se-Utara Brantas, kepala desa, tokoh agama, dan masyarakat.

Bupati Warsubi menegaskan bahwa tidak ada kenaikan PBB-P2 di tahun 2026. Ia membuka ruang konsultasi bagi warga yang masih merasa keberatan. “Silakan berkoordinasi dengan Bapenda untuk mengajukan revisi sesuai prosedur. Pemkab Jombang berkomitmen memperbaiki kebijakan agar lebih adil,” ujarnya.

Kepala Bapenda Hartono menjelaskan bahwa pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mengikuti regulasi pemerintah pusat. Penentuan NJOP menggunakan tiga acuan, yaitu hasil appraisal, informasi desa, dan penilaian tim Bapenda. Pemetaan PBB juga sudah terintegrasi dengan Google Maps agar data lebih akurat.

Hartono menambahkan, Pemkab Jombang memberikan pembebasan denda PBB hingga Desember 2025. Ia juga mengingatkan pentingnya menyimpan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) karena dibutuhkan dalam proses jual beli, hibah, maupun waris. “Lunas lebih cepat, Jombang hebat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Hadi Atmaji menjelaskan revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah disetujui seluruh fraksi dan akan segera diajukan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk evaluasi.

Menutup dialog, Bupati Warsubi menyampaikan rasa syukur atas partisipasi warga. Ia memahami keresahan masyarakat terkait kenaikan PBB-P2 pada 2024-2025, meski kebijakan itu ditetapkan sebelum dirinya menjabat.

“Mulai 2026, PBB-P2 akan ditetapkan lebih adil, wajar, dan proporsional. Tidak ada kenaikan, bahkan akan kami upayakan turun,” tegasnya.

Melalui Warung Pojok, Pemkab berharap kebijakan pajak bisa menjadi wujud gotong royong yang memberi manfaat bagi seluruh masyarakat.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button