PendidikanPolitik dan Pemerintahan

Pemkot Kediri Cabut Aturan KBM Daring, Siswa Kembali Belajar di Sekolah

Kediri, gelarfakta.com – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pendidikan resmi menghentikan penerapan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring. Kebijakan itu tertuang dalam pencabutan Surat Edaran Nomor 400.3.5/2148/419.109/2025 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Daring di Satuan Pendidikan pada 1–4 September 2025.

Keputusan tersebut diambil setelah hasil evaluasi bersama stakeholder menunjukkan situasi Kota Kediri sudah kembali kondusif dan aman. “Atas dasar itu surat edaran yang sudah diterbitkan kita cabut tadi malam. Hari ini anak-anak sudah mulai KBM di sekolah secara normal kembali,” terang Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Moh Anang Kurniawan, Selasa (2/9/2025).

Sebagai langkah antisipatif, Dinas Pendidikan juga menetapkan aturan tambahan. Di antaranya memperketat pengawasan peserta didik, khususnya jenjang SMP, terkait penggunaan gadget dan aktivitas di luar sekolah seperti bimbingan belajar dan latihan. “Kita juga sudah berkoordinasi dengan lembaga Bimbel di Kota Kediri, terutama untuk SMP dan SMA agar sementara waktu melaksanakan pembelajaran daring. Untuk ekskul masih tetap berjalan tetapi kita batasi jamnya,” ujarnya.

Anang juga mengimbau orang tua untuk lebih proaktif mengawasi anak. Ia meminta wali murid melaporkan posisi dan aktivitas anak kepada wali kelas setiap pukul 20.00 melalui WhatsApp, serta melakukan antar jemput untuk memastikan anak pulang tepat waktu.

Melalui langkah-langkah tersebut, ia berharap dukungan semua pihak dapat menjaga kondusivitas kota sehingga aktivitas belajar mengajar berjalan normal. “Hari ini tim memantau ke sekolah-sekolah dan kalau ada anak yang tidak masuk sekolah harus memastikan ke orang tuanya,” tutupnya.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button