Imigrasi Kediri Amankan Lima WNA Pelanggar Izin Tinggal dan Visa

Kediri, gelarfakta.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri berhasil mengamankan lima Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada 2025. Operasi ini dilaksanakan pada 15 hingga 16 Juli 2025, sebagai bagian dari pengawasan serentak terhadap orang asing di seluruh Indonesia berdasarkan surat Plt. Dirjen Imigrasi tertanggal 9 Juli 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (18/7/2025), Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra menyampaikan bahwa sebanyak 42 personel dibagi dalam tujuh tim untuk melakukan pengawasan di wilayah kerja meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.
“Operasi ini menyasar WNA yang masuk daftar target operasi dari pusat, laporan masyarakat, serta yang tinggal di wilayah dengan konsentrasi warga asing,” jelas Antonius.
Hasilnya, tiga WNA berhasil diamankan. Mereka adalah pria asal Pakistan berinisial AB, pria asal Yaman berinisial MAS, dan perempuan asal Jepang berinisial MO. Dua WNA pria diamankan karena izin tinggalnya telah habis, sementara MO kedapatan menyalahgunakan visa kunjungan (VoA) untuk tujuan belajar di lembaga kursus.
Terhadap AB dan MAS dilakukan tindakan pendentensian sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Sedangkan MO dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi tanpa pencekalan karena penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, dua WNA berkewarganegaraan Tiongkok, WQ dan WX, juga diamankan atas dugaan pelanggaran Pasal 123 huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Mereka diketahui memberikan data fiktif terkait alamat tempat tinggal dan perusahaan penjamin untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Penangkapan dilakukan setelah laporan masyarakat atas aktivitas mencurigakan mereka di sebuah restoran di Kota Kediri.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam penegakan hukum keimigrasian,” ujar Antonius.
Barang bukti berupa dokumen perjalanan, izin tinggal, visa, dan dokumen pendukung lainnya turut dipaparkan dalam konferensi pers. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Analis Keimigrasian Muda Kanwil Imigrasi Jawa Timur, Eko Juniarto.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andriawan, menegaskan bahwa tindakan tegas ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar aktif melaporkan keberadaan WNA mencurigakan di lingkungannya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas laporan dan partisipasinya,” tutup Antonius.(*/pty/kur)