Stabil di Tengah Gejolak Global, OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga


Jakarta, gelarfakta.com – Stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional dipastikan tetap terjaga meski dibayangi tekanan dari ketidakpastian global. Berdasarkan rilis yang diterima redaksi pada Selasa (8/7/2025), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar pada 25 Juni 2025.
OJK menilai kondisi global saat ini masih menghadapi tekanan dari konflik geopolitik di Timur Tengah, suku bunga tinggi di negara maju, hingga ketidakpastian arah kebijakan bank sentral global. Namun, sektor jasa keuangan nasional dinilai tetap resilien dan mampu mendukung pemulihan ekonomi domestik.
Hingga 28 Juni 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat melemah 2,15 persen secara year-to-date (ytd), berada di level 6.927,68. Kendati demikian, likuiditas pasar masih terjaga dengan rata-rata transaksi harian mencapai Rp13,29 triliun. Penghimpunan dana di pasar modal pun cukup signifikan, sebesar Rp142,62 triliun, dari 81 penawaran umum termasuk 16 emiten baru.
Aset kelolaan investasi tercatat sebesar Rp844,69 triliun, dengan nilai reksa dana mencapai Rp510,15 triliun. Jumlah investor pasar modal pun terus tumbuh menjadi 13,17 juta investor.
Pertumbuhan kredit perbankan mencapai 8,43 persen (yoy) menjadi Rp7.997,63 triliun. Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 4,29 persen (yoy) menjadi Rp9.072 triliun. Kualitas aset tetap terjaga, dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross sebesar 2,29 persen dan net sebesar 0,85 persen.
Likuiditas perbankan dinilai memadai, tercermin dari rasio Alat Likuid/DPK sebesar 24,98 persen dan Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 192,41 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan.
Total aset industri asuransi tercatat sebesar Rp1.163,62 triliun, tumbuh 3,84 persen yoy. Premi asuransi jiwa mengalami kontraksi, sementara premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,43 persen yoy. Rasio kecukupan modal (RBC) industri asuransi juga tetap kuat: 471,21 persen untuk asuransi jiwa dan 313,49 persen untuk asuransi umum.
Aset dana pensiun tumbuh 9,20 persen yoy menjadi Rp1.572,15 triliun, mencakup program pensiun wajib dan sukarela.
Outstanding pembiayaan fintech lending mencapai Rp82,59 triliun atau tumbuh 27,93 persen yoy, dengan TWP90 sebesar 3,19 persen. Transaksi aset kripto juga meningkat dari Rp35,61 triliun (April) menjadi Rp49,57 triliun (Mei), dengan jumlah pelanggan mencapai 14,78 juta.
OJK juga melaporkan adanya 30 penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) terdaftar dan 102 penyelenggara ITSK yang mengantongi tanda berizin, termasuk kredit scoring dan agregator keuangan.
Selama Januari hingga Juni 2025, OJK menerima 222.241 permintaan layanan, termasuk 20.381 pengaduan dan 111 sengketa yang diselesaikan melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan. Satgas PASTI juga menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 283 entitas investasi ilegal.
Kerja sama OJK, Kementerian/Lembaga, dan Bank Indonesia dalam platform Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mencatat 5.327 pengaduan penipuan keuangan daring dengan nilai kerugian masyarakat mencapai Rp3,4 triliun.
Dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik, OJK telah menerbitkan sejumlah peraturan seperti SEOJK tentang pelaporan saham, pengawasan BPR/BPRS, audit internal, dan pelindungan konsumen. Ke depan, OJK akan merilis aturan terkait asuransi kesehatan, manajer investasi, serta unit usaha penjaminan.
OJK juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan, sekaligus memastikan dukungan yang maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.(*/pty/kur)
(Unduh rilis resminya disini)



