Operasi Wirawaspada Jaring 220 WNA Diduga Langgar Keimigrasian, Tiongkok Terbanyak


Jakarta, gelarfakta.com – Sebanyak 220 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berhasil diamankan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan secara serentak pada 10–12 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, Ditjen Imigrasi mencatat total 2.298 kegiatan pengawasan di berbagai wilayah Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa dari total 220 WNA yang diamankan, lima kebangsaan dengan jumlah pelanggaran terbanyak berasal dari Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 114 orang, disusul Nigeria 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan 11 orang, dan Pakistan delapan orang.
“Detail pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, disusul overstay 32 orang, serta pelanggaran keimigrasian lainnya sebanyak 34 orang,” ungkap Yuldi.
Selain Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan dengan fokus pengawasan di tiga lokasi utama. Pertama, di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA. Pengawasan dilaksanakan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP dengan penerapan standar operasional prosedur (SOP) bersama instansi terkait, seperti Karantina dan Bea Cukai.
Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia mencatat sebanyak 142 kapal dengan 2.785 kru asing pada September, 136 kapal dengan 2.715 kru asing pada Oktober, serta 130 kapal dengan 2.445 kru asing pada November 2025. Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi memanggil tenant, kontraktor, dan WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pengawasan serupa juga dilakukan di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terhadap 26.650 WNA. Pemeriksaan dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP dengan penerapan SOP yang melibatkan Karantina dan Bea Cukai. Di Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember 2025. Ditjen Imigrasi juga memanggil tenant, kontraktor, serta WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran di kawasan tersebut untuk pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, di wilayah Bangka Belitung, Ditjen Imigrasi menemukan aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah WNA, terutama warga negara Thailand, sebagai anak buah kapal (ABK). Tercatat sebanyak 32 badan usaha mitra memiliki sekitar 37 kapal dengan total 202 WNA yang beraktivitas di dalamnya.
Selain itu, ditemukan pula WNA yang dijamin oleh beberapa mitra perusahaan, seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS, yang diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, khususnya pada aspek teknis pengoperasian mesin. Menindaklanjuti temuan tersebut, Ditjen Imigrasi telah memanggil PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk dimintai keterangan terkait keberadaan dan aktivitas WNA yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Yuldi.(*/pty/kur)



