Hukum dan KriminalPolitik dan Pemerintahan

Wali Kota Kediri Larang Gratifikasi Hari Raya untuk Jaga Integritas Pemerintah

Kediri, GelarFakta – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati secara tegas melarang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri menerima gratifikasi apapun terkait Hari Raya Idulfitri.

Larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi sekaligus menjaga integritas pegawai di Pemerintah Kota Kediri.

“Saya telah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi selama hari raya. Langkah ini sesuai dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam perayaan Hari Raya,” ujar Mbak Vinanda, Jumat (21/03/2025).

Wali Kota yang akrab disapa Mbak Vinanda ini menambahkan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan visi misi MAPAN, yakni mewujudkan Kota Kediri yang lebih aman melalui pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

“Surat edaran ini mendukung visi misi saya bersama Gus Qowim untuk mewujudkan good governance, di mana pemerintahan Kota Kediri dapat bebas dari berbagai bentuk korupsi,” ungkapnya.

Dalam surat edaran tersebut, ASN dan penyelenggara negara diwajibkan menjadi teladan dengan tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatan serta bertentangan dengan tugasnya, termasuk selama perayaan hari raya.

Larangan ini mencakup permintaan dana atau hadiah seperti THR, baik secara individu maupun atas nama institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Surat edaran juga mengatur bahwa ASN yang menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan atau kewajiban wajib melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan.

Gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, disertai laporan dan dokumentasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.

UPG kemudian akan menyusun rekapitulasi penerimaan untuk dilaporkan ke KPK.

Selain itu, surat edaran melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta mengimbau seluruh pegawai untuk menolak gratifikasi yang bertentangan dengan tugas mereka.

Pemerintah Kota Kediri juga mengeluarkan pemberitahuan publik agar masyarakat tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.

Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat diakses melalui tautan https://jaga.id atau layanan konsultasi via WhatsApp di +62811145575, serta layanan informasi publik KPK melalui telepon di nomor 198.

Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi pelaporan online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui UPG Kota Kediri yang terintegrasi dengan Inspektorat Kota Kediri.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button