Maju dengan Integritas, Tim FREN Laporkan Dugaan Pelanggaran APK di Kediri
Kediri, GelarFakta – Tim kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kediri nomor urut 2, FREN, terus memperjuangkan proses pemilihan yang jujur dan adil dengan melaporkan dugaan pelanggaran terkait pemasangan dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah wilayah Kota Kediri. Laporan ini resmi disampaikan kepada Bawaslu Kota Kediri pada Senin (28/10).
Ketua tim kuasa hukum FREN, Yogik Setiyo Nugroho, menjelaskan bahwa laporan tersebut meliputi beberapa dugaan pelanggaran yang ditemukan di Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota Kediri. Tim FREN mengungkapkan adanya kerusakan pada APK milik pasangan nomor urut 2, serta dugaan pemasangan APK di area terlarang, termasuk tempat ibadah.
“Kami berharap Bawaslu Kota Kediri bisa segera menindaklanjuti laporan ini dengan tindakan tegas dan melakukan penertiban atas dugaan pelanggaran APK ini,” ujar Yogik.
Menanggapi laporan tersebut, perwakilan Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kediri, Revani Sasmitaning W., menyatakan bahwa Bawaslu akan memproses laporan itu melalui kajian awal untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil. Jika ada kekurangan, pihak pelapor akan diminta melengkapinya. Setelah laporan dinyatakan lengkap, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim FREN berharap agar Bawaslu Kota Kediri segera mengambil langkah nyata untuk menjamin proses pemilihan yang adil, tertib, dan bebas dari pelanggaran.(kd1/pty/kur)