Mas Dhito Janjikan 30 Ribu Lapangan Kerja dalam Periode Kedua Kepemimpinan
Kediri, GelarFakta – Calon Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana berjanji akan menyediakan 30 ribu lapangan kerja bagi masyarakat Kabupaten Kediri jika terpilih kembali untuk periode kedua.
Komitmen ini merupakan bagian dari upayanya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan kesempatan kerja yang lebih luas.
Mas Dhito, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa target 30 ribu lapangan kerja tersebut diyakini bisa tercapai dalam lima tahun mendatang.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah ketenagakerjaan yang saat ini masih menjadi perhatian serius.
“Persoalan yang paling mendasar terkait kesejahteraan serikat pekerja akan kita selesaikan,” ujar Mas Dhito usai berdialog dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Kecamatan Puncu, Senin (21/10).
Dalam pertemuan tersebut, Mas Dhito dan perwakilan SPSI membahas berbagai isu ketenagakerjaan, seperti kewajiban perusahaan untuk memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, ketidakpatuhan terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan pemberian uang lembur yang masih menjadi masalah di beberapa perusahaan.
“Masih banyak poin-poin penting dari serikat buruh dan serikat pekerja yang harus segera diselesaikan oleh Pemkab Kediri,” tegas Mas Dhito, calon bupati nomor urut 02.
Mas Dhito juga menegaskan bahwa dalam pencalonannya bersama wakilnya, Dewi Mariya Ulfa, mereka tidak memiliki kepentingan pribadi selain pengabdian untuk masyarakat Kabupaten Kediri.
Ia bahkan menekankan bahwa perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan akan ditindak tegas.
“Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan yang ada, saya tidak akan ragu untuk mencabut izin usahanya,” tegas Mas Dhito.
Terkait rencana penyediaan lapangan kerja, Mas Dhito juga menyebutkan bahwa pihaknya akan membuka peluang investasi yang lebih luas di Kabupaten Kediri.
Investasi tersebut akan disesuaikan dengan regulasi yang tertuang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan tetap memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal.
“Perda RTRW akan kita tampilkan di beberapa lokasi agar masyarakat dan investor dapat mengetahui di mana saja investasi dapat dilakukan, sehingga pembangunan pabrik atau perusahaan sesuai dengan peraturan RTRW yang telah ditetapkan,” pungkas Mas Dhito.(*/pty/kur)