Hukum dan Kriminal

Kantor Imigrasi Kediri Lakukan Penindakan Terhadap Warga Negara Asing yang Melanggar Aturan Keimigrasian

Kediri, GelarFakta – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali melakukan tindakan tegas terhadap dua warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Kediri.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (9/10), Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Adrian Nugroho, menjelaskan detail kedua kasus tersebut.

Kasus pertama melibatkan WN Belanda berinisial JB, seorang pria berusia 38 tahun yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk penyatuan keluarga dengan penjamin istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia.

JB melaporkan dirinya ke Kantor Imigrasi Kediri pada 1 Oktober 2024 karena izin tinggalnya telah kedaluwarsa.

JB mengakui izin tinggalnya telah habis sejak 72 hari lalu.

Setelah meninggalkan rumah akibat konflik keluarga, ia berpindah-pindah tempat hingga akhirnya tinggal bersama temannya di Jombang sebelum melapor ke imigrasi.

“Perbuatan JB memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. JB dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Adrian.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan WN Filipina berinisial CB yang telah tinggal di Indonesia sejak 2006 tanpa dokumen keimigrasian yang sah.

CB tinggal di Dusun Grogol, Kabupaten Kediri bersama istrinya yang merupakan warga Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CB masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 2006 dan pernah tinggal di Surabaya sebelum pindah ke Kediri.

CB tidak memiliki paspor atau visa yang sah, sehingga pelanggarannya dikenai Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami telah mendetensi CB untuk proses lebih lanjut, dan pelanggaran ini bisa dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” jelas Adrian Nugroho.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Informasi Komunikasi dan Teknologi Keimigrasian, Reza Anugerah, menginformasikan bahwa masyarakat dapat melaporkan atau mengajukan pertanyaan terkait layanan keimigrasian melalui nomor telepon, WhatsApp, atau media sosial resmi Kantor Imigrasi Kediri.

Kantor Imigrasi Kediri berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button