Hukum dan KriminalPolitik dan Pemerintahan

Pokmas Kota Kediri Konsultasi ke Kejaksaan Terkait Pemberhentian Prodamas Plus 2024

Kediri, GelarFakta – Kelompok masyarakat (Pokmas) Kota Kediri melakukan konsultasi ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri terkait penghentian Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) Plus 2024.

Mereka mempertanyakan dasar hukum penghentian program tersebut, yang dianggap tiba-tiba tanpa alasan yang jelas. Konsultasi ini berlangsung pada Selasa (08/10).

Agus Purwanto, Ketua Pokmas Kota Kediri, menyampaikan bahwa mereka dari beberapa kelurahan di Kota Kediri ingin berkonsultasi terkait aspek hukum penghentian Prodamas Plus 2024.

Program ini sebelumnya telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Perda Kota Kediri No. 7 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kediri No. 28 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan Prodamas Plus Tahun Anggaran 2024.

“Prodamas Plus 2024 adalah program pembangunan yang sudah berjalan dan memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, tiba-tiba program tersebut dihentikan berdasarkan hasil rapat yang disampaikan kepada kami melalui pesan WhatsApp,” ungkap Agus Purwanto.

Agus berharap permasalahan ini segera mendapatkan solusi terbaik dengan payung hukum yang jelas, sehingga Pokmas di Kota Kediri dapat melanjutkan perencanaan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah diverifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) dan stakeholder terkait yang diturunkan oleh pemerintah kota.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Boma Wira Gumilar, menyampaikan bahwa kedatangan perwakilan Pokmas bertujuan untuk berkonsultasi mengenai penghentian Prodamas Plus 2024.

Konsultasi tersebut berlangsung di bagian Intelijen Kejaksaan Kota Kediri terkait pelayanan hukum.

“Konsultasi sudah selesai, dan pada intinya kami siap memfasilitasi musyawarah antara Pokmas dan Pemerintah Kota Kediri. Kami akan hadir sebagai mediator untuk membantu mencari solusi,” jelas Boma Wira Gumilar.(pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button