Kasatlantas Polres Kediri Kota Pastikan Tidak Ada Pungli di Samsat Selama Pemutihan Pajak
Kediri, GelarFakta – Menanggapi informasi dugaan pungutan liar di Samsat Kediri, Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., langsung turun tangan melakukan inspeksi pada Selasa (1/10).
Setelah pengecekan, AKP Afandy memastikan bahwa seluruh proses pelayanan berjalan lancar dan tanpa kendala.
“Hari pertama pemutihan pajak daerah di Jawa Timur ini berjalan dengan baik dan lancar. Wajib pajak yang hadir dalam jumlah besar mengonfirmasi bahwa proses pengurusan pajak mereka berlangsung normal, tanpa ada pungli,” ujar AKP Afandy.
Pemutihan pajak daerah yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024 ini menawarkan pembebasan berbagai beban pajak.
Program tersebut mencakup pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya, bebas sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Sidak ini bertujuan memastikan pelayanan optimal di hari pertama pelaksanaan pemutihan pajak. Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada pungutan liar atau kendala signifikan,” tambahnya.
Untuk memastikan kenyamanan wajib pajak dan petugas Samsat, AKP Afandy juga menginstruksikan agar petugas Samsat menyediakan makanan dan minuman, sehingga mereka tetap bugar dalam memberikan pelayanan terbaik.
Ratusan warga yang memanfaatkan program pemutihan ini menyambut baik kesiapan layanan di Samsat Kota Kediri.
Pemutihan pajak di seluruh wilayah Jawa Timur ini mendapatkan respons positif dari masyarakat.
Banyak warga yang memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa harus menanggung beban administrasi yang sebelumnya tertunggak.
Kasatlantas AKP Afandy Dwi Takdir juga memberikan pengarahan langsung kepada anggota Samsat untuk menjaga kualitas pelayanan hingga akhir program pemutihan pada 30 November 2024.
Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak, sekaligus membantu meringankan beban wajib pajak yang sempat mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.(*/pty/kur)