KPU Kota Kediri Tetapkan Lokasi Kampanye dan Fasilitasi APK untuk Pilkada 2024
Kediri, GelarFakta – Selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri telah menetapkan lokasi kampanye serta tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Keputusan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk tim kampanye pasangan calon (LO), Bawaslu, Kepolisian, Satpol PP, dan Bagian Pemerintahan Perizinan setempat.
Roihatul Jannah, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menjelaskan bahwa masa kampanye yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024 ini diatur berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye. Sementara, masa tenang akan berlangsung tiga hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Kami telah menentukan lokasi pemasangan APK sesuai dengan Perwali Kediri Nomor 42 Tahun 2018,” jelas Roihatul, Senin (30/9).
Untuk pelaksanaan kampanye, Icha, sapaan akrab Roihatul, menyatakan bahwa setiap pasangan calon harus menyerahkan jadwal kegiatan kampanye mereka kepada pihak kepolisian, dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu.
Tim kampanye masing-masing bertanggung jawab menyusun jadwal kampanye.
“KPU memfasilitasi pencetakan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, dan poster, sesuai ketentuan Pasal 24 PKPU. Jumlahnya disesuaikan dengan jumlah DPT yang ada, kemudian dibagi antara dua pasangan calon,” tambah Icha.
Selain itu, KPU juga menyediakan fasilitas APK seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul.
Desain serta materi bahan kampanye dan APK tersebut harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.
“Selanjutnya, pemasangan, pemeliharaan, dan pelepasan APK dilakukan oleh vendor yang telah terikat kontrak dengan KPU Kota Kediri,” pungkasnya.(*/pty/kur)