AdvertorialPolitik dan Pemerintahan

Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024

Kediri, GelarFakta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno tertutup yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No. 1, pada Minggu (22/9), pukul 10.00 WIB.

Rapat pleno ini dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Kediri, yang berjumlah lima orang, serta disaksikan oleh berbagai pihak terkait.

Dalam rilis yang disampaikan, KPU menetapkan dua pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Kabupaten Kediri, yaitu H. Hanindhito Himawan Pramana, S.H. berpasangan dengan Hj. Dewi Mariya Ulfa, S.T., dan H. Deny Widyanarko berpasangan dengan Dra. Mudawamah, M.HI.

Penetapan pasangan calon ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian persiapan Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan validasi seluruh persyaratan yang diajukan oleh masing-masing pasangan calon.

Setiap pasangan calon juga telah memaparkan visi dan misi yang akan mereka usung dalam membangun Kabupaten Kediri ke depan.

Visi pasangan H. Hanindhito Himawan Pramana, S.H. – Hj. Dewi Mariya Ulfa, S.T. yakni Mewujudkan Desa Mandiri dan Kuat Menuju Kabupaten Kediri yang Hebat, sementara misinya adalah fokus pada pengembangan sumber daya manusia yang unggul, reformasi birokrasi, pembangunan infrastruktur, serta pengembangan pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif.

Pasangan H. Deny Widyanarko – Dra. Mudawamah, M.HI. memiliki visi Kabupaten Kediri Berbudaya, Religius, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan. dan misi keduanya adalah membangun pemerintahan yang berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan lapangan pekerjaan baru melalui pengembangan UMKM dan sektor ekonomi kreatif.

KPU Kabupaten Kediri berharap proses Pilkada 2024 berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis, serta diikuti dengan partisipasi aktif dari masyarakat.

Masyarakat Kabupaten Kediri diimbau untuk memilih secara bijaksana berdasarkan visi dan misi yang diusung oleh para calon demi kemajuan daerah.

Penetapan ini merupakan langkah awal dalam tahapan Pilkada 2024, dan diharapkan seluruh pasangan calon beserta tim suksesnya dapat mengikuti aturan dan menjaga ketertiban selama masa kampanye dan proses pemilihan berlangsung.(adv/kpukabkdr/*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button