KPU Kota Kediri Tetapkan Dua Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024
Kediri, GelarFakta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri resmi menetapkan dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Kota Kediri, Kecamatan Mojoroto, pada Minggu (22/9).
Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, mengumumkan bahwa pasangan Vinanda Prameswati – Qowimuddin dan Ferry Silviana Feronica – Regina Nadya Suwono telah ditetapkan sebagai calon resmi untuk Pilkada 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU Kota Kediri memverifikasi seluruh persyaratan yang diajukan kedua pasangan tersebut.
“Vinanda Prameswati – Qowimuddin dan Ferry Silviana Feronica – Regina Nadya Suwono telah ditetapkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri tahun 2024. Mereka siap mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Pengundian dan Penetapan Nomor Urut pada tanggal 23 September 2024,” ujar Reza Cristian dalam keterangannya.
Reza menambahkan bahwa penetapan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Kota Kediri Nomor 380 Tahun 2024.
KPU Kota Kediri sebelumnya telah menerima berkas persyaratan secara lengkap dari kedua pasangan calon yang diusung oleh partai politik.
Pasangan Vinanda Prameswati – KH Qowimuddin diusung oleh tujuh partai politik, yaitu Partai Gerindra, PKB, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, dan PKS.
Sementara itu, pasangan Ferry Silviana Feronica – Regina Nadya Suwono diusung oleh dua partai politik, yaitu PAN dan Partai Nasdem.
Dengan penetapan ini, kedua pasangan calon akan melanjutkan ke tahap pengundian nomor urut, yang akan menjadi bagian penting dalam proses kampanye dan Pilkada 2024.
KPU berharap seluruh proses Pilkada berjalan lancar, demokratis, dan damai hingga hari pemilihan.(*/pty/kur)