Kejari Jombang Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Porang
Jombang, GelarFakta — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melaksanakan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bibit porang di Perumda Perkebunan Pangklungan, Kabupaten Jombang, untuk tahun anggaran 2021.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (9/9) di kantor Perumda Perkebunan Pangklungan di Kecamatan Wonosalam, serta kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim Bank UMKM cabang Jombang di Jalan Dr. Soetomo.
Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah percepatan penanganan dugaan korupsi tersebut.
“Kami telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di BPR Jatim Bank UMKM dan kantor Perumda Perkebunan Pangklungan. Ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi yang sedang kami tangani,” ujar Agus pada Selasa (10/9).
Kasus ini berawal dari penyalahgunaan dana bergulir senilai Rp 1,5 miliar yang diterima Perumda Perkebunan Pangklungan dari BPR Jatim Bank UMKM cabang Jombang.
Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembelian bibit porang, namun hingga kini belum jelas penggunaannya.
“Dugaan awal kami adalah dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Proposal yang diajukan direksi Perumda menyatakan dana akan digunakan untuk pembelian bibit porang, namun hingga saat ini dana tersebut tidak jelas ke mana perginya,” tambah Agus.
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting berhasil disita oleh Kejari Jombang.
Beberapa di antaranya adalah dokumen analisis kredit, restrukturisasi kredit tahun 2022, dokumen perjanjian kerja sama, serta dokumen terkait agunan yang digunakan dalam proses pengajuan kredit.
Agus juga menyoroti bahwa mekanisme pengajuan kredit dana bergulir ini sedang dipelajari lebih lanjut.
Seharusnya, dana tersebut disalurkan kepada UMKM, bukan kepada perusahaan daerah seperti Perumda.
Selain itu, agunan yang digunakan dalam pengajuan kredit ternyata bukan aset Perumda, melainkan milik pribadi seorang pegawai Perumda.
Sejumlah pihak, termasuk pegawai Perumda, pejabat BPR Jatim, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Perumda, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Kejari Jombang juga berencana meminta keterangan dari pejabat Pemerintah Kabupaten Jombang terkait persetujuan kredit yang, menurut penyelidikan awal, diajukan tanpa persetujuan dari Bupati.
“Kami akan menggali lebih dalam, termasuk meminta keterangan dari pejabat terkait di Pemkab Jombang. Berdasarkan pemeriksaan awal, kredit tersebut diajukan tanpa melibatkan Bupati dalam proses persetujuan,” pungkas Agus Chandra.
Dengan adanya temuan dan langkah penggeledahan ini, Kejari Jombang terus berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit porang yang diduga merugikan keuangan negara.(jb1/pty/kur)