Hukum dan KriminalPolitik dan Pemerintahan

Indonesia Luncurkan Global Citizenship of Indonesia sebagai Solusi Isu Kewarganegaraan Ganda

Jakarta, gelarfakta.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan baru yang dirancang untuk menjawab persoalan kewarganegaraan ganda. Program ini memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, ataupun hubungan kuat dengan Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa GCI menjadi solusi strategis untuk memberikan ruang lebih luas bagi warga negara asing yang masih memiliki keterikatan erat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka.

“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ujar Agus.

Ia menambahkan bahwa konsep serupa telah diterapkan di beberapa negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Penerapan kebijakan sejenis tersebut menegaskan bahwa GCI layak diimplementasikan dan sejalan dengan standar internasional. Ditjen Imigrasi, lanjut Agus, siap mengelola kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing global.

Program GCI dapat diajukan oleh eks Warga Negara Indonesia, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI maupun eks WNI, serta anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing. Namun, izin tinggal ini tidak diberikan kepada warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.

Permohonan GCI dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Sistem yang disediakan mengintegrasikan seluruh proses mulai dari penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke izin tinggal tetap, perpanjangan izin tinggal tetap tanpa batas, hingga izin masuk kembali tak terbatas.

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” kata Agus.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button