Bawa Selingkuhan Pulang, Ayah di Jombang Tega Pukul dan Ancam Bunuh Anak Kandung
Jombang, GelarFakta – Abdur Rochman, 47, warga Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Jombang, tega memukul anak kandungnya dan mengancam akan membunuhnya.
Insiden ini terjadi setelah korban menolak kedatangan selingkuhan Abdur ke rumahnya.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Abdur membawa selingkuhannya ke rumah istri sahnya di Desa Bandung.
Abdur berencana tinggal bersama wanita tersebut dan anak selingkuhannya selama dua minggu.
Aksi Abdur ini memicu kemarahan istri sahnya dan putri kandungnya, Fitri Mas’udah, 20.
Amarah Fitri memuncak ketika dia melihat ayahnya bersama selingkuhannya di ruang tamu pada Selasa (6/8).
“Saat Abdur dan wanita selingkuhannya berada di ruang tamu, Fitri menggedor-gedor pintu sebagai bentuk ketidaksetujuan,” ujar Iptu Kasnasin, Rabu (14/8).
Setelah itu, Fitri pergi ke dapur dan diikuti oleh Abdur.
Terjadi cekcok antara mereka karena Fitri dianggap tidak menghormati selingkuhan ayahnya sebagai tamu.
“Pelaku semakin marah dan memukul Fitri sekali di mulut serta mengancam akan membunuhnya sambil membawa helm dan sebuah kayu,” kata Kasnasin.
Ketika merasakan ketakutan setelah dipukul, Fitri melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan tetangga, yang kemudian membuat keributan di lingkungan sekitar.
Tak lama kemudian, perangkat Desa Bandung bersama Bhabinkamtibmas tiba di lokasi untuk menolong korban.
Abdur kemudian diamankan di Balai Desa karena tindakannya yang meresahkan.
“Pelaku akhirnya dibawa oleh perangkat desa dan Bhabinkamtibmas ke Polres Jombang,” ucap Kasnasin.
Saat ini, Abdur Rochman sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang.
Ia dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp15 juta.(jb1/kur)