Bupati Kediri Ingatkan Desa untuk Manfaatkan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dengan Bijak
Kediri, GelarFakta – Pemerintah Kabupaten Kediri telah menyalurkan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk tahun anggaran 2024 kepada setiap desa.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menekankan pentingnya pemanfaatan dana tersebut untuk pengembangan desa.
Ada tiga poin utama yang perlu diperhatikan dalam penggunaan dana ini.
Pertama, dana bantuan harus digunakan untuk menetapkan dan menegaskan batas-batas desa.
“Jika ada masalah terkait batas desa yang bersinggungan, segera selesaikan,” ujar Mas Dhito, sapaan akrab Bupati Kediri, pada Kamis (13/6/2024).
Ia mengharapkan batas wilayah antar desa dapat jelas dan tidak tumpang tindih.
Kejelasan batas wilayah ini penting untuk menghindari konflik di masa depan dan memastikan tertibnya administrasi pemerintahan desa.
Kedua, dana yang diterima dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah.
Sebagian besar dana, minimal 15 persen dari perolehan bagi hasil, harus dialokasikan untuk optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Artinya, ini untuk kegiatan optimalisasi PBB,” ungkap Mas Dhito.
Ketiga, dana yang diterima dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa, lembaga desa, serta operasional pemerintah desa lainnya.
Mas Dhito menegaskan kepada kepala desa untuk menggunakan dana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, menambahkan bahwa besaran dana yang diterima setiap desa dari perolehan pajak dan retribusi daerah bervariasi.
Beberapa indikator yang mempengaruhi jumlah dana yang diterima antara lain jumlah penduduk, objek pajak, dan objek retribusi.
“Dari 343 desa yang ada, dana bagi hasil pajak dan retribusi yang diterima berkisar antara Rp65,4 juta hingga Rp274,7 juta per desa. Dana ini telah ditransfer ke rekening masing-masing desa pada 16 Mei lalu,” ujarnya.(adv/kominfokabkdr/*/pty/kur)