3 Pengedar Narkoba Diringkus saat Operasi Cipta Kondisi di Flyover Peterongan
Jombang, GelarFakta – Tiga pengedar narkoba di Jombang berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Peterongan pada Sabtu (11/05) lalu.
Ratusan butir pil koplo dan sabu-sabu siap edar, berhasil disita dari tangan para pelaku.
Mereka adalah Mohammad Agus Suis Stiawanto, 30, dan M Rizky Wahyu Firmansyah, 21, warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, serta Riyono, 35, warga Desa Pundong, Kecamatan Diwek.
Kapolsek Peterongan, AKP Dian Anang Nugroho mengatakan, penangkapan ketiga pengedar narkoba ini bermula saat anggota melakukan operasi cipta kondisi di bawah Flyover Peterongan pada Sabtu (11/05/2024) pukul 18.00 WIB.
Saat itu, anggota mencurigai gerak-gerik pria berinisial AR yang tengah nongkrong di bawah flyover.
Benar saja, saat diamankan, polisi mendapati AR mengantongi 9 butir pil dobel L.
“Dia mengaku membeli pil dobel L dari Mohammad Agus Suis Stiawanto dengan harga Rp 25 ribu untuk 10 butir. Dia membeli 20 butir,” ungkap AKP Anang kepada wartawan, Rabu (15/05/2024).
Bermodal keterangan itu, polisi langsung bergerak cepat memburu Agus yang menjual narkoba kepada Rohman. Agus akhirnya berhasil dibekuk di kediamannya pada Minggu (12/05/2024).
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menemukan 3 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam kardus handphone.
Masing-masing paket dikemas dalam plastik klip berisi 0,3 gram, 0,54 gram, dan 0,3 gram.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 200 pil koplo siap edar yang dikemas dalam 4 klip plastik berbeda.
Polisi juga menyita ponsel pelaku dan uang senilai Rp 200.000 hasil penjualan barang haram tersebut.
“Terhadap pelaku Agus, kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata AKP Anang.
Penyelidikan polisi tidak berhenti di situ. Dari penangkapan Agus, Unit Reskrim Polsek Peterongan berhasil mengungkap pengedar lain, yaitu Rizky. Ia ditangkap di rumahnya pada hari yang sama saat menangkap Agus.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menemukan 8 klip plastik putih berisi sabu yang disimpan di tas selempang pelaku. Total sabu dalam 8 paket itu sejumlah 7,08 gram.
Polisi juga menemukan 3 paket sabu yang disembunyikan di dalam grenjeng rokok, masing-masing berisi 0,7 gram sabu.
“Terhadap pelaku Rizky, kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) ke-2 atau pasal 112 ayat (1) ke-2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP Anang.
Penangkapan kedua pengedar ini terus dikembangkan hingga akhirnya Unit Reskrim Polsek Peterongan membekuk Riyono pada Minggu (12/05/2024) pukul 21.00 WIB.
AKP Anang mengatakan, penggeledahan petugas di rumah Riyono menemukan barang bukti narkoba siap edar berupa sabu-sabu seberat 0,4 gram.
“Atas perbuatannya, dia kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Peterongan.(jb1/kur)