Hukum dan Kriminal

Kasus Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri Libatkan Wartawan?, PWI Kediri Raya: Kami Apresiasi

Kediri, GelarFakta – Kasus dugaan suap rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri kini telah diproses oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Dalam prosesnya, muncul kabar dugaan keterlibatan oknum wartawan yang diduga menerima aliran dana tersebut.

Menanggapi hal itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya kemudian menyampaikan pernyataan sikap yang ditanda tangani Ketuanya, Bambang Iswahyoedhi, Kamis (2/5).

Dalam pernyataannya, PWI Kediri Raya menegaskan bahwa fungsi dan tugas seorang wartawan telah jelas diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Tak hanya itu, dalam kesehariannya, para wartawan juga dibekali dengan Kode Etik Jurnalistik, serta aturan-aturan lain yang mengikat.

“Kami PWI Kediri Raya mengapresiasi penanganan kasus tersebut oleh Polda Jatim. Ini sebagai wujud supremasi hukum,” tegasnya.

PWI Kediri Raya juga mendukung proses penanganan kasus tersebut secara profesional oleh jajaran Polda Jatim.

“Kami PWI Kediri Raya mendukung upaya tersebut secara akuntabel, transparan dan tidak tebang pilih,” tandasnya lagi.

Seperti diketahui, saat ini Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah melanjutkan pengusutan kasus dugaan suap rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri, yang terjadi pada Desember 2023 lalu.

Selain memeriksa puluhan saksi termasuk oknum wartawan Kediri, penyidik juga dikabarkan telah menyita uang senilai Rp 4,2 miliar. Uang tersebut diduga merupakan sisa uang suap yang terkumpul dari berbagai pihak.

Selain mengamankan uang, polisi juga dikabarkan telah mengamankan seperangkat komputer yang diduga digunakan sebagai sarana untuk merekayasa proses ujian Computer Assisted Test (CAT) pada 27 Desember lalu.(*/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button