Hukum dan Kriminal

Gara-gara Arisan, Perempuan Asal Jombang Ditangkap di Bali

Jombang, GelarFakta – Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang menangkap CCN, 28, Minggu (17/12/2023).

Perempuan asal Dusun Kedungboto, Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang ini ditangkap lantaran diduga melakukan aksi penipuan berkedok arisan, hingga menyebabkan korbannya merugi puluhan juta rupiah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku nekat menawarkan arisan milik sejumlah orang kepada korbannya AN, 35, warga Dusun Genengan, Desa Genenganjasem, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, tahun 2022 lalu.

“Terduga pelaku ditangkap di Pantai Mertasari, Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Provinsi Bali,” kata AKP Sukaca, Kasat Reskrim Polres Jombang, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/1) siang.

AKP Sukaca menjelaskan, kasus ini bermula pada bulan Maret tahun 2022 lalu, dimana pelaku menawari korban untuk membeli arisan get milik orang lain dan arisan milik pelaku kepada korban, dengan harga lebih murah.

“Korban kemudian membeli arisan tersebut. Setelahnya, korban kemudian ditawari lagi dengan total lelang arisan get sebanyak 6 arisan. Hingga saat pencairan bulan Mei 2022, ternyata para pemilik arisan tidak merasa menjualnya kepada siapapun,” beber Kasat Reskrim Polres Jombang.

Mengetahui hal itu, korban kemudian mencoba menghubungi pelaku untuk meminta penjelasan,. Sayangnya, sejak itu pelaku tidak bisa dihubungi.

Karena merasa menjadi korban penipuan dengan kerugian sebesar Rp 28 juta, korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Jombang.

“Laporan kami tindaklanjuti dengan melacak keberadaan pelaku. Hingga pada akhirnya pada Minggu (17/12/2023), kami mendapat informasi keberadaan pelaku di Bali dan menangkapnya di Pantai Mertasari, Sanur, Bali,” ungkap AKP Sukaca.

Selanjutnya, pada Senin (18/12/2023), kata Sukaca, pihaknya membawa pelaku ke Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Modus operandinya pelaku menawarkan lelang arisan get milik orang lain tanpa sepengetahuan maupun seizin dari pemilik arisan get tersebut kepada pelapor atau korban,” pungkasnya.(pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button