Hukum dan Kriminal

Residivis Pelaku Curanmor Dibekuk usai Beraksi di 30 TKP di Jombang

Jombang, GelarFakta – Polsek Mojoagung meringkus seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) khususnya roda 2, yang biasa beraksi di wilayah hukum Kabupaten Jombang.

Dari penangkapan ini, turut diamankan barang bukti 3 unit sepeda motor yang belum sempat terjual.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Bambang Setyobudi menjelaskan, pelaku yang ditangkap bernama AR, 42, asal Dusun Wonokerto Desa/Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.

“Pelaku ditangkap Kamis malam di tempat kosnya di Desa Wiyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, bersama barang bukti 3 unit sepeda motor,” kata Kapolsek Mojoagung, Jumat (10/11) pagi.

Kompol Bambang menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim atas laporan kasus curanmor yang diterima Polsek Mojoagung.

Dari sini, polisi menemukan titik terang identitas pelakunya, yakni AR.

Setelah diketahui keberadaannya, petugas langsung melakukan penangkapan berikut barang buktinya.

“Dari pemeriksaan oleh teman-teman Reskrim, diketahui bahwa di Mojoagung sendiri ada 5 TKP. Sedangkan TKP lain ada di beberapa kecamatan lainnya,” beber Bambang.

Masih menurut Bambang, dalam pemeriksaan juga diketahui jika pelaku sebelumnya sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama.

“Tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya.

Sementara kepada wartawan, tersangka mengakui setidaknya telah beraksi di 30 TKP di Jombang.

“Di wilayah Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Ngoro sama Jogoroto. Kurang lebih 30 TKP,” katanya.

AR juga mengaku nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari.

“Saya jual paling tinggi Rp 3 juta. Paling rendah Rp 700 ribu,” pungkasnya.(jb1/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button